Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dituduh bodong, pengacara korban pelecehan Raja Solo maju terus

Dituduh bodong, pengacara korban pelecehan Raja Solo maju terus Keraton Surakarta. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Pernyataan Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai yang akan memberikan pendamping hukum baru bagi AT (15), korban pelecehan Raja Surakarta, Paku Buwono (PB) XIII, pengacara AT, Asri Purwanti menanggapi dingin. Ia juga tak akan menanggapi pernyataan Kapolres yang mempermasalahkan SK atau berita acara pengangkatan sumpah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah.

Menurut Asri, ia bersama advokat dari Peradi dan Kongres advokat indonesia (KAI) pendamping kuasa hukum korban atau pelapor tidak akan menanggapi statement Kapolres tentang pengacara baru atau sumpah PT. Ia menganggap hal tersebut tidak penting.

"Sumpah PT itu hanya Hakim Pengadilan yang berhak menanyakan. Polisi tidak punya kewenangan," tegasnya.

Asri menegaskan, sebagai kuasa hukum pelapor korban, ia dan advokat lainnya mempunyai tugas untuk mendampingi dan mengawal kasus ini hingga selesai. Menurut Asri, yang mewakili korban di pengadilan adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pengacara negara itu kan jaksa. Harapan kami kasus cepat selesai. Sehingga keadilan bagi keluarga korban didapat," katanya.

Asri menegaskan, yang berhak memberi kuasa adalah orang tua atau ayah korban yang saat ini masih hidup. Tanpa adanya tanda tangan orangtua, kata Asri, surat kuasa tidak sah.

"Keluarga tetap menghendaki kami jadi kuasa hukumnya. Saya harap kepolisian fokus pada pokok perkara yang ditangani demi keadilan bagi korban," tandasnya.

Sebelumnya AT (15), korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Raja Keraton Kasunanan Surakarta Paku Buwono III Hangabehi, akan didampingi kuasa hukum baru. Hal tersebut dilakukan, lantaran Asri Purwanti sebagai kuasa hukum yang lama tidak bisa menunjukkan SK atau berita acara pengangkatan sumpah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah.

Pernyataan tersebut dikemukakan Kapolres Sukoharjo AKBP Andy Rifai kepada wartawan di Mapolres setempat, Kamis (25/9).

"AT nantinya akan didampingi pengacara yang sah dan diberikan oleh PPT SERUNI Semarang," ujar Andy.

Menurut Kapolres, pihaknya telah mengajukan surat kepada Pusat Pelayanan Terpadu Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan anak Berbasis Gender di Kota Semarang agar menyediakan kuasa hukum untuk korban. Pasalnya korban saat ini masih berusia di bawah umur. Sehingga dalam setiap menjalani pemeriksaan hingga proses peradilan harus didampingi kuasa hukum.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP