Dituduh bermanuver dalam pembubaran BP Migas, Mahfud MD cuek
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menanggapi enteng soal isu pembubaran BP Migas adalah salah satu manuver politiknya. Menurut Mahfud, dirinya tidak terlalu risau dengan isu yang menyebut dirinya bermanuver politik selama di MK.
"Yang penting BP Migas dibubarin. Yang nyebar gosip kaya gitu, emang gua pikirin," ujar Mahfud MD usai diskusi di Kantor PPP Jakarta, Rabu (26/12).
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan yang mengatur keberadaan Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Dengan putusan ini, MK menyatakan keberadaan BP Migas tidak memiliki kekuatan hukum sehingga harus dibubarkan.
MK segala hal yang berkaitan dengan BP Migas dinyatakan tidak lagi dapat dipertahankan. Ini karena dasar hukum BP Migas bertentangan dengan konstitusi negara Indonesia. "Segala hal yang berkaitan dengan Badan Pelaksana dalam UU 22 Tahun 2001 tentang Migas tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Mahfud MD saat membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11).
Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menyatakan, pelaksanaan kegiatan usaha yang sebelumnya dijalankan oleh BP Migas harus dipegang oleh badan yang dibentuk sementara menggantikan BP Migas. Hal ini untuk mencegah adanya kekacauan yang terjadi akibat dibubarkannya BP Migas.
"Oleh karena itu, Mahkamah harus mempertimbangkan perlunya kepastian hukum organ negara yang melaksanakan fungsi dan tugas BP Migas sampai terbentuknya aturan yang baru," kata Hamdan.
Dia menegaskan putusan ini tidak akan membatalkan segala kontrak kerja yang dibuat oleh BP Migas dengan pihak rekanan dan tetap berlaku sesuai dengan kesepakatan. "Segala Kontrak Kerja Sama (KKS) yang telah ditandatangani antara BP Migas dan badan usaha atau bentuk usaha tetap," katanya.
Permohonan ini diajukan oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bersama dengan beberapa ormas keagamaan. Para pemohon menilai bahwa UU Migas telah merugikan seluruh warga negara Indonesia.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud Mengaku Tenang Jelang Pencoblosan: Pokoknya Optimistis Menang
Mahfud Md mengaku sangat tenang dan optimistis menghadapi momen pencoblosan Pilpres 2024 hari ini, Rabu (14/2).
Baca SelengkapnyaMahfud Dilaporkan ke Bawaslu gara-gara Bilang Jawaban Gibran Ngawur
Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md dilaporkan ke Bawaslu, karena mengatakan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat debat, Minggu (21/1), ngawur.
Baca SelengkapnyaMahfud MD di Lumajang: Ada yang Mengatasnamakan Bansos atas Namanya Sendiri
Mahfud disambut antusias oleh kerumunan masa yang memadati lapangan Senduro, Kecamatan Senduro.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud soal Kertas Suara di Malaysia Sudah Tercoblos 03: Bisa Jadi Operasi Pihak Lain
Mahfud menilai bisa saja hal itu menjadi salah satu operasi dari pihak lain seakan-akan pasangan nomor urut 3 melakukan kecurangan.
Baca SelengkapnyaBuka Posko Pelanggaran Pemilu, TKN Laporkan Hasilnya ke Mahfud MD
TKN mengklaim hingga hari ini tidak ada pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Dikabarkan Mundur dari Menko Polhukam Hari ini, Bahlil: Kabar Burungnya Begitu
Kabar Mahfud MD akan mengundurkan diri dari jabatan Menko Polhukam beredar luas.
Baca SelengkapnyaMahfud MD: Yang Berdosa Bukan Ibunya, tapi Kita yang Membiarkan
Pernyataan ini mengklarifikasi plintiran di medsos soal ibu melahirkan anak yang akhlaknya buruk.
Baca SelengkapnyaMahfud Diadukan ke Bawaslu atas Dugaan Hina Gibran, Ganjar: Jangan-Jangan Saya Sebentar Lagi Dilaporkan
Ganjar Pranowo menilai tak panik cawapresnya Mahfud Md dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan penghinaan terhadap Ganjar.
Baca SelengkapnyaMahfud Ceritakan Kisah Perang Badar ke Pendukung: Yang Dianggap Kecil Menang Lawan Kezaliman
Dari kisah Perang Badar dapat disimpulkan bahwa jumlah yang dianggap kecil sebenarnya banyak namun tak terlihat.
Baca Selengkapnya