Dituding Terima Pesanan Gatot Nurmantyo untuk Usut Heli AW-101, Ini Respons KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding bekerja sama dengan Jenderal Gatot Nurmantyo, saat menjabat Panglima TNI, dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Augusta Westland (AW)-101 di TNI AU. Lembaga antirasuah menyatakan tidak terpengaruh dengan narasi di luar konteks yuridis.
Tudingan itu sebelumnya dilontarkan tim penasihat hukum Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh. Irfan merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi itu.
"Kami menyayangkan pernyataan penasihat hukum terdakwa tersebut. Sebagai penegak hukum yang punya peran penting, namun narasi yang dibangunnya di luar konteks yuridis," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/2).
Meski demikian, Ali memastikan pihaknya tidak terpengaruh dengan pernyataan dari penasihat hukum Irfan itu. Ali memastikan penanganan perkara ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kami tidak terpengaruh dengan tuduhan semacam itu. Hal ini sudah biasa, kami memastikan seluruh proses penegakan hukum di KPK tidak lepas dari aturan hukum yang harus ditegakkan dan semuanya dapat terukur dan diuji secara terbuka," kata Ali.
Ali menyebutkan, KPK sudah memberikan kesempatan kepada Irfan dan tim kuasa hukumnya untuk memberikan pembelaan dalam proses penyidikan. Saat ini, Irfan juga diberikan kesempatan membela di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor.
"Kami memberikan kesempatan yang sama pada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk melakukan pembelaan secara yuridis, namun bukan dengan cara serampangan membangun narasi kontraproduktif dengan penegakan hukum itu sendiri," kata Ali.
Seperti diberitakan, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh dituntut 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101 di TNI AU.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Jhon Irfan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Jaksa menyebut Irfan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dakwaan kesatu
"Menyatakan terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh terbukti bersalah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa dalam tuntutannya, Senin (30/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap jaksa.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp117.712.972.054. Dengan ketentuan apabila tak dibayar dalam jangka satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
"Jika hartanya tak cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata dia.
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp738.900.000 atau Rp738,9 miliar terkait pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101 di TNI AU.
JPU meyakini Irfan terbukti bersalah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 738.900.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," ujar JPU KPK Arif Suhermanto membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (12/10).
Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara Rp 738,9 miliar itu berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) Tahun 2016 yang dilakukan ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022.
Irfan diduga melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products Lorenzo Pariani, Direktur Lejardo Pte. Ltd. Bennyanto Sutjiadji, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode Januari 2015-Januari 2017 Agus Supriatna.
Kemudian, Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015 - 20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko, Kadisasa AU dan PPK periode 20 Juni 2016 - 2 Februari 2017 Fachri Adamy, Asisten Perencanaan dan Anggaran KSAU TNI AU periode 2015 - Februari 2017 Supriyanto Basuki, dan Kepala Pemegang Kas Mabes TNI AU periode 2015 - Februari 2017 Wisnu Wicaksono.
Jaksa menyebut, pada Mei 2015 hingga Februaei 2017, Irfan dan lainnya mengatur spesifikasi teknis pengadaan helikopter angkut AW-101, mengatur proses pengadaan helikopter angkut AW-101, menyerahkan barang hasil pengadaan berupa helikopter angkut AW-101 yang tidak memenuhi spesifikasi.
"Serta memberikan uang sebesar Rp17.733.600.000 sebagai Dana Komando (DK/Dako) untuk Agus Supriatna selaku KSAU dan KPA yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin ke-1," kata jaksa.
Jaksa menyebut, Irfan memperkaya diri sebesar Rp183.207.870.911,13. Kemudian memperkaya Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000. Sementara korporasi yang diperkaya yaitu perusahaan AgustaWestlandsebesar USD29.500.000 atau senilai Rp391.616.035.000 serta perusahaan Lejardo PteLtd sebesar USD 10.950.826,37 atau sekitar Rp146.342.494.088,87.
Atas perbuatannya, Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain meninjau kesiapan pesawat tempur, Presiden Jokowi juga menyaksikan penampilan atraksi udara.
Baca SelengkapnyaPenyerahan tiga alutsista udara ini guna memperkuat pertahanan negara
Baca SelengkapnyaAnies disebutnya kesulitan mendaratkan helikopter yang ditumpanginya, karena mendapat penolakan mendarat diberbagai tempat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaMomen Panglima TNI bersama Kapolri lakukan patroli udara dengan helikopter.
Baca SelengkapnyaAksi pesawat dan Helikopter TNI-Polri menghiasi langit Jakarta sekaligus memeriahkan Upacara HUT ke-78 RI pada Kamis (17/8) lalu.
Baca SelengkapnyaPrabowo menyebut bantuan air ini terealisasi berkat kerja Universitas Pertahanan.
Baca SelengkapnyaWanita lulusan Akademi Angkatan Udara (AAU) ini merupakan satu-satunya mekanik wanita di helikopter kepresidenan.
Baca SelengkapnyaPolisi tidak berani memberikan komentar banyak. Mereka hanya menyerahkan permasalahan tersebut kepada Bawaslu.
Baca Selengkapnya