Dituding comot foto tanpa izin, Pemerintah Aceh disomasi fotografer
Merdeka.com - Junaidi Hanafiah, fotografer asal Aceh melalui kuasa hukumnya Ridha Rauza Attorneys at Law, mensomasi Pemerintah Aceh karena mengambil foto tanpa seizin pemilik sah foto tersebut. Surat tersebut dikeluarkan di Jakarta tanggal 2 April 2017. Dalam surat somasi itu dituliskan bahwa pihak Ridha Rauza Attorneys at Law telah menelaah buku Kilas Balik Pembangunan Aceh Setelah MoU Helsinki pada tahun 2016 lalu.
Pemerintah Aceh dinilai telah melanggar hak Junaidi Hanafiah sebagai pemilik foto yang dipakai dalam buku tersebut. Pihaknya tidak menemukan adanya pencantuman hak moral kliennya. Padahal hak tersebut melekat secara pribadinya, selaku pencipta. Hal ini sudah jelas seperti tercantum dalam pasal 5 undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Mereka melanggar UU Hak Cipta, karena tidak mencantumkan nama pemilik," kata Junaidi Hanafiah, Rabu (3/5) via telepon genggamnya.
Pemerintah Aceh dituding melanggar pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa ‘setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan atau penggunaan secara komersil’.
"Ada 3 lembar foto diambil dalam buku itu," jelasnya.
Sebelum melayangkan somasi, Junaidi Hanafiah mengaku sudah pernah mencoba untuk melakukan mediasi melalui Kabiro Humas Pemerintah Aceh. Namun, Kabiro Pemerintah Aceh mengarahkan kepada Biro Ekonomi. "Tapi Biro Ekonomi lepas tangan dan mengaku buku itu dibuat oleh pihak ke tiga," ucapnya.
Pada akhir dia mengirim surat somasi sekaligus undangan untuk Gubernur Aceh agar hadir melakukan pertemuan di kantor Kuasa Hukum Ridha Rauza Attorneys at Law pada Selasa, 9 April 2017 pukul 10.00 WIB di Jakarta. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya