Ditjen Polpum Kemendagri gelar sosialisasi instrumen evaluasi Ormas
Merdeka.com - Dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia serta menjaga dan memelihara keutuhan dan kedaulatan NKRI disusunlah regulasi salah satunya UU nomor 16 tahun 2017 tentang Ormas. Undang undang ini disusun sebagai pedoman dalam tata kelola Ormas yang lebih baik sehingga dapat meningkatkan peran, fungsi dan tanggung jawab sebuah Ormas.
"Ormas merupakan aset penting dalam perjalanan bangsa dan negara karena Ormas mempunyai peran vital dalam merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan," ucap Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Didi Sudiana di sela-sela pembukaannya pada acara Sosialisasi Instrumen Evaluasi Ormas di Luminor Hotel Jakarta pada Senin (13/8).

Sosialisasi Instrumen Evaluasi Ormas di Luminor Hotel Jakarta ©2018 Merdeka.com
Jumlah Ormas sampai saat ini sudah mencapai 386.970 ribu, dimana yang sudah terdaftar di SKT Kemendagri sekitar 820 organisasi. "Perkembangan jumlah Ormas yang cukup besar tersebut dengan aktivitas dan dinamika keberadaannya yang semakin kompleks menuntut pengaturan dan pengelolaan yang juga komprehensif," kata Didi.
"Sebagai bahan implementasi dan evaluasi, Ditjen Polpum sendiri telah menyusun Pedoman Teknis Instrumen Evaluasi Ormas sebagai panduan dalam melakukan pemetaan dan penilaian kinerja Ormas berdasar pada indikator dan karakteristik yang telah disusun," tandasnya.

Sosialisasi Instrumen Evaluasi Ormas di Luminor Hotel Jakarta ©2018 Merdeka.com
Didi berharap dengan adanya kegiatan ini, Pemerintah Pusat dan Daerah bisa menyamakan persepsi sehingga bisa terbentuk jejaring informasi yang bermanfaat sebagai bahan acuan dalam rangka tata kelola Ormas yang lebih baik lagi," tutup Didi.
Hadir dalam kegiatan ini pejabat dan perwakilan dari Kemenlu, Kemenkumham, Kejagung, BAIS, Kesbangpol seluruh Indonesia terpilih serta serta lingkup internal Ditjen Polpum.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya