Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditjen PAS Sebut Wawancara Deddy Corbuzier-Siti Fadilah Tanpa Izin, Ini Kronologinya

Ditjen PAS Sebut Wawancara Deddy Corbuzier-Siti Fadilah Tanpa Izin, Ini Kronologinya Siti Fadilah Supari. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM menegaskan, wawancara yang dilakukan narapidana kasus korupsi mantan Menkes Siti Fadilah Supari dengan Deddy Corbuzier melanggar aturan. Wawancara yang dilakukan di RSPAD Gatot Soebroto itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin pihak Rutan Pondok Bambu.

"Wawancara itu tanpa sepengetahuan atau izin dari Rutan Pondok Bambu dan juga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan pers yang diterima merdeka.com, Selasa (26/5).

Rika menjelaskan bahwa Rutan Pondok Bambu hanya mengeluarkan rujukan agar Siti menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (20/5) lalu. Hal ini dikarenakan Siti didiagnosis mengalami sakit asma.

Namun, saat perawatan itu, Siti Fadilah malah melakukan wawancara yang kemudian ditayangkan di akun Youtube Deddy Corbuzier. Wawancara berdurasi sekitar 25 menit itu berisi seputar pandemi flu burung, WHO, hingga dugaan konspirasi di balik pandemi virus corona.

Rika menjelaskan, Ditjen PAS telah meminta keterangan terhadap Siti Fadilah terkait wawancara itu. Kemudian usai menjalani serangkaian pemeriksaan dan dinyatakan dalam kondisi sehat, Siti dikembalikan ke Rutan Pondok Bambu untuk melakukan rawat jalan pada tanggal 22 Mei, pukul 16.45 WIB.

Rika menambahkan, pihak Rutan Pondok Bambu juga baru mengetahui adanya wawancara tersebut setelah melihat video di instagram milik Deddy, pada hari Kamis, 21 Mei 2020. Pemulangan Siti dari rumah sakit bukan karena viralnya video wawancara tersebut.

"Ibu Siti ke rumah sakit atas rekomendasi dokter, dan pulang pun atas rekomendasi dokter. Jadi tidak ada hubungannya dengan video tersebut. Jadi ibu Siti pulang karena didiagnosa sudah sehat," tegasnya.

Kronologi Wawancara Siti dan Deddy

a. Berdasarkan keterangan dari pihak Rutan Pondok Bambu yang telah melakukan penelusuran baik kepada Siti Fadilah sendiri maupun 2 orang petugas rutan pondok bambu yang berjaga saat itu, terjadinya wawancara Siti Fadilah dengan Deddy Corbuzier diperkirakan terjadi pada hari Rabu malam, 20 Mei 2020, di Ruang Paviliun Kartika kamar 206, RSPAD Gatot Subroto antara pukul 21.30-23.30 WIB.

b. Hal ini didasarkan, bahwa pada pukul 21.30 WIB , ada 4 orang (2 laki-, 2 perempuan) yang masuk ke ruang rawat Siti Fadilah, mengenakan masker dan salah satunya menggunakan penutup kepala dari Jaket dan mengenakan ransel. Satu di antaranya adalah Deddy Corbuzier

c. Petugas jaga tidak sempat bertanya karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut, pintu kamar sudah dikunci dari dalam, termasuk saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluarga Ybs.

d. Pihak Rutan Pondok Bambu mengatakan baru mengetahui adanya wawancara tersebut, setelah melihat video wawancara Siti Fadillah dan Deddy Corbuzier di instagram milik Deddy Corbuzier, pada hari Kamis, 21 Mei 2020.

e. Selanjutnya Plt karutan memerintahkan Plt KPR dan Kasi Pelayanan Tahanan untuk langsung menelusuri tayangan wawancara tersebut.

f. Bahwa kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Pas No. M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober Tahun 2011, yang bunyi butir- butir terkait di antaranya adalah:

- Pada pasal 28 (1) mengatakan bahwa Peliputan untuk Kepentingan Penyediaan Informasi dan Dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas

- Pasal 30 (3) menyatakan bahwa Peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masing unit/satuan kerja

- Pasal 30 (4) menyatakan bahwa pelaksanaan peliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan

- Pasal 32 (2) menyatakan bahwa Wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Buka Suara Terkait Peluang Sandra Dewi Jadi Tersangka: Kami Tidak Berandai-andai!

Kejagung Buka Suara Terkait Peluang Sandra Dewi Jadi Tersangka: Kami Tidak Berandai-andai!

Penyidik Kejagung sebelumnya telah menetapkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi tata niaga timah.

Baca Selengkapnya
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Diperiksa 5 Jam, ini Deretan Foto Sandra Dewi Usai Pemeriksaan di Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Harvey Moeis 'Doain ya'

Diperiksa 5 Jam, ini Deretan Foto Sandra Dewi Usai Pemeriksaan di Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Harvey Moeis 'Doain ya'

Sandra Dewi datang ke kantor Kejaksaan Agung RI untuk memenuhi panggilan penyidik.

Baca Selengkapnya
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Penampilan Sok Gagah Perwira Polisi Palsu Penipu Wanita, Ketemu Kombes Asli Tertunduk Lesu

Penampilan Sok Gagah Perwira Polisi Palsu Penipu Wanita, Ketemu Kombes Asli Tertunduk Lesu

Saat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.

Baca Selengkapnya
Bangunan hingga Mobil Terdampak Ledakan di Kantor Subdensi Pom Detasemen I Polda Jatim

Bangunan hingga Mobil Terdampak Ledakan di Kantor Subdensi Pom Detasemen I Polda Jatim

Ledakan diduga berasal dari sisa-sisa temuan bahan peledak yang akan dimusnahkan atau didisposal.

Baca Selengkapnya
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.

Baca Selengkapnya
Relawan Capres Jadi Tersangka Sebarkan Rekaman Diduga Suara Forkompida Batubara Arahkan Dukungan ke Paslon

Relawan Capres Jadi Tersangka Sebarkan Rekaman Diduga Suara Forkompida Batubara Arahkan Dukungan ke Paslon

Polisi menangkap Palti dalam kasus dugaan penyebaran informasi hoaks terkait rekaman suara

Baca Selengkapnya