Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditjen Imigrasi Sebut WNA Pelanggar Prokes PPKM Darurat Bisa Dideportasi

Ditjen Imigrasi Sebut WNA Pelanggar Prokes PPKM Darurat Bisa Dideportasi Masker. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengaku menerima banyak laporan dari warga terkait dugaan pelanggaran protokol Kesehatan yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA).

Menurut Angga, laporan yang disampaikan bermacam-macam, mulai dari tidak bermasker saat keluar rumah, berkumpul tanpa jaga jarak, sampai dengan kampanye menentang kebijakan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

"Sumber laporannya bermacam-macam, ada yang melalui media sosial, live chat, dan juga surat elektronik," tulis Angga dalam keterangan pers diterima, Selasa (6/7).

Angga menegaskan, bagi WNA yang benar kedapatan melanggar aturan selama masa PPKM Darurat akan ditindak tegas. Dia menyatakan, Ditjen Imigrasi bisa menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendetensian, pendeportasian, penangkalan masuk ke wilayah Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Dalam UU disebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," jelas Angga.

Angga juga menambahkan, WNA yang kedapatan melanggar protokol kesehatan akan diproses pihak berwenang. Jika sudah dinyatakan bersalah maka pihaknya bisa melakukan deportasi.

"Kami meminta masyarakat melaporkan kejadian pelanggaran protokol Kesehatan yang dilakukan oleh WNA di lingkungannya. Ditjen Imigrasi telah menyediakan saluran resmi baik melalui surat elektronik (humas@imigrasi.go.id), media sosial @ditjen_imigrasi maupun bisa menghubungi live chat di www.imigrasi.go.id," jelasnya.

Pendeportasian WNA yang melanggar protokol kesehatan, menurut Angga, sudah pernah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar terhadap WB seorang WN Suriah yang menggelar event yoga massal di Gianyar pada 24 Juni 2021

Selain itu, contoh kasus lain adalah saat Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan deportasi terhadap LS seorang WN Rusia yang melakukan prank cat wajah menyerupai masker pada 5 Mei 2021.

Reporter: M Radityo Priyasmoro

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP