Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditjen Imigrasi bantah Eddy Sindoro berada di luar negeri

Ditjen Imigrasi bantah Eddy Sindoro berada di luar negeri eddy sindoro. ©2016 google

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, tengah berada di luar negeri. Namun hal tersebut dimentahkan oleh Direktorat Imigrasi.

Kepala Humas Ditjen Imigrasi, Heru Santoso menegaskan Eddy Sindoro masih berada di Indonesia. Menurut Heru, Eddy sudah berada di Indonesia sejak ada surat pengajuan cegah dari KPK ke Ditjen Imigrasi, April lalu.

"Sebelum dicegah dia di Indonesia, dari pertama. Bahkan waktu SK (surat pencegahan) itu turun Eddy Sindoro ada di Indonesia," ujar Heru, Selasa (9/8).

Dia pun mempertanyakan pernyataan KPK yang menyebut Eddy Sindoro saat ini berada di luar negeri. "Coba konfirmasi lagi. Dia masih dalam radar kita di Indonesia," kata dia.

Secara terpisah sebelumnya, pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan Eddy Sindoro tengah berada di luar negeri meski sudah diajukan surat pencegahan. Menurut dia, Eddy sudah berada di luar negeri sebelum KPK mengajukan surat cegah ke Ditjen Imigrasi.

"Sebelum dicegah dia sudah ada di luar negeri," tukasnya.

Diketahui, Eddy Sindoro sekaligus mantan petinggi Lippo Group itu sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan KPK. Pemanggilan pertamanya yakni tanggal 20 Mei, dilanjutkan pemanggilam kedua 24 Mei, dari kedua panggilan tersebut tidak satu kali pun Eddy muncul batang hidungnya di KPK. Komisi anti rasuah itu pun kembali memanggil untuk ketiga kalinya 1 Agustus, terulang lagi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.

KPK juga sudah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Eddy selama 6 bulan tertanggal 26 April. Alasan KPK mengajukan cegah terhadap Eddy lantaran diduga dia turut terlibat atas pemberian suap kepada panitera sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution.

Eddy Sindoro meminta staf legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti untuk mengirimkan uang kepada Doddy untuk diserahkan ke Edy Nasution agar menunda proses pelaksanaan aanmaning (peringatan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited meski telah lewat batas waktu.

Hal ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan yang menyeret Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno dengan barang bukti berupa uang tunai Rp 50 juta. KPK juga menggeledah tiga lokasi seperti kantor PT Paramount Enterprise di Gading Serpong Boulevard Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan ruang kerja milik Nurhadi di Mahkamah Agung. Pada penggeledahan di setiap lokasi KPK mengamankan beberapa dokumen dan barang elektronik.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP