Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dititipi Kunci, Pria di Kubu Raya Satroni Rumah Kakak Ipar

Dititipi Kunci, Pria di Kubu Raya Satroni Rumah Kakak Ipar Ilustrasi garis polisi. ©2023 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Kelakuan HK (43) ibarat pagar makan tanaman. Dia justru menyatroni kediaman kakak iparnya setelah dititipi kunci rumah itu.

HK telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga mencuri dan menggelapkan sepeda motor, kulkas, mesin, dan tabung gas milik kakak iparnya.

Pencurian terjadi saat sang kakak ipar kosong karena ditinggal ke Kabupaten Sambas. Korban sebelumnya menitipkan kunci rumah yang beralamat di Jalan Sungai Raya Dalam Kompleks Serdam Permata Khatulistiwa, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, itu kepada istri tersangka, Kamis (23/3).

Jumat (28/4) pukul 08.00 WIB, korban kembali ke rumahnya. Ia kaget karena barang-barangnya berupa sepeda motor, kulkas, mesin, dan tabung gas 3 kg telah raib. Dia pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti. Akibat kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.

"Kasus ini bermula saat korban menitipkan kunci rumahnya kepada istri tersangka, di mana istri tersangka merupakan adik ipar korban. Secara diam-diam HK mengambil kunci rumah korban dari dalam tas istrinya, kemudian mendatangi rumah korban dan mengambil barang-barang tersebut," ungkapnya Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade, Jumat (5/5).

Ade mengatakan bahwa HK saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dan penggelapan.

Tersangka berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya di rumahnya. Dia ditahan di Mapolres Kubu Raya.

"Tersangka ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya di rumahnya yang beralamat di Jalan Adisucipto Kelurahan Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya setelah melakukan aksinya dan langsung diamankan ke Polres Kubu Raya pada pukul 16.00 WIB," ujarnya.

Ade mengatakan bahwa tersangka mengaku akan menjual barang-barang tersebut dan menggunakan uangnya untuk membeli obat-obatan.

"Keterangan tersangka, barang-barang itu akan dijual dan uangnya akan digunakannya untuk keperluannya berobat. Dalam kasus ini tersangka mengakui perbuatannya," terang Ade.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP