Ditinggal istri jadi TKW, kakek di Temanggung cabuli tiga bocah
Merdeka.com - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menahan seorang kakek warga Desa Barang karena diduga berbuat cabul terhadap tiga anak di bawah umur. Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti mengatakan, pelaku berhasil dibekuk setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari orang tua korban.
"Kami tetap melakukan pengembangan karena yang lapor baru satu orang, padahal berdasar pengakuan pelaku sendiri telah mencabuli tiga anak," katanya seperti dilansir Antara di Temanggung, Rabu (18/3).
Dia mengatakan, dalam pemeriksaan pelaku mengaku telah mencabuli tiga orang anak, meskipun baru ada satu dari orang tua korban yang melapor ke polisi.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 82 jo Pasal 76 E UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002, subsider Pasal 29 Ayat 1 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara.
Sementara Rochmadi yang memiliki dua cucu ini mengaku ketiga anak yang dicabuli merupakan tetangganya sendiri dan masih memiliki hubungan kekerabatan. Menurut dia, perbuatan tersebut dilakukan tanpa kesengajaan. Awalnya, dia sering bermain ke rumah korban untuk diminta memijit.
"Saya tidak ada niatan, saya memang kerap diminta tolong untuk memijit, tetapi tanpa terasa saya melakukan perbuatan pencabulan," kata kakek yang ditinggal istrinya bekerja di luar negeri ini.
Dia mengaku perbuatan cabul itu hanya dilakukan sebanyak satu kali pada masing-masing korban dalam rentang waktu tiga dan lima bulan. Aksi pencabulan itu juga dilakukan karena jarang bertemu dengan sang istri yang bekerja di luar negeri sebagai seorang TKW sejak sepuluh tahun lalu.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya