Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditetapkan tersangka, Gubernur Gatot terbang ke Jakarta

Ditetapkan tersangka, Gubernur Gatot terbang ke Jakarta Gatot Pujo Nugroho diperiksa KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti sebagai tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Menurut Razman Arief Nasution selaku kuasa hukum Gatot dan Evi kliennya siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Sudah tahu, beliau (Gatot) tenang, bu Evi tenang, barusan ketemu saya," kata Razman di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/7).

Tak hanya itu, Razman mengatakan, untuk membuktikan bahwa kliennya siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka Gatot yang berada di Sumut segera terbang ke Jakarta.

"Pak Gatot kemarin malam beliau masih membuka MTQ di kisaran Sumut. Insya Allah mudah-mudahan beliau menjalankan tugas hari ini kemungkinan besar ada di Jakarta," tegas Rasman.

Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evi Susanti sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Keduanya, resmi menyandang status tersangka usai pimpinan lembaga antirasuah melakukan ekspose kasus tersebut.

"Hasil ekspose (pada rapat pimpinan dan tim lengkap) progres kasus OTT Hakim PTUN maka KPK perhari ini akan menerbitkan sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut, GPN dan ES (istri keduanya) sebagai tersangka)," kata Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (28/7).

Indriyanto menjelaskan penetapan status tersangka terhadap Gatot dan Evi berdasarkan hasil pengembangan kasus serta keterangan dari para saksi. Dengan sejumlah alat bukti yang cukup, lanjut dia, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap PTUN Medan.

"Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada juga perolehan alat bukti lainnya," pungkas Indriyanto.

Gatot dan Evi disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP