Ditetapkan sebagai tersangka, Emir Moeis bingung
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan politikus PDI Perjuangan, Izederick Emir Moeis, sebagai tersangka suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan, Lampung pada 2004. Emir mengaku bingung ditetapkan terkait kasus apa.
"Gak tau, saya juga lupa kasusnya. Sampai hari ini saya juga gak tau apa yang disangkalkan. Saya saja taunya dari televisi, media," terang Emir Muis kepada wartawan di DPP PDIP Lenteng Agung, Jumat (27/7).
Emir mengaku belum jelas aliran duit mana yang disangkakan kepadanya. Mengalir ke mana saja dia juga tidak mengetahui.
"Ya sepengetahuan saya, tapi saat itu saya belum jadi tersangka. Kasusnya kan 2002 malah. Makanya saya pengen tahu dulu. Aliran dananya kemana, makanya kita lihat saja, alirannya apa, saya liat di rekening saya, saya nggak lihat tuh," paparnya.
Seperti diberitakan, Emir Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung tahun 2004. Emir diduga menerima dana hadiah sebesar USD 300 ribu atau sekitar Rp 3 miliar.
Emir, yang kini duduk sebagai Ketua Komisi XI DPR tersebut dijerat dengan pasal 4 ayat 2, pasal 12 a dan b, pasal 11 atau pasal 12 B, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mdk/war)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya