Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditanya soal keluarga, Gatot Pujo menangis terisak

Ditanya soal keluarga, Gatot Pujo menangis terisak Sidang Gatot Pujo Nugroho di Pengadilan Tipikor Medan. ©2017 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Ada peristiwa berbeda dalam persidangan perkara gratifikasi kepada anggota DPRD Sumut. Terdakwa Gatot Pujo Nugroho menangis saat menjawab pertanyaan hakim.

Gatot terisak dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/1). Matanya berkaca-kaca dan suaranya mendadak parau saat hakim anggota Yusra bertanya tentang kondisi keluarganya.

Saat menjawab, suaranya terdengar bergetar. Dia mengaku sering memberikan pembinaan pada para napi lainnya. Dalam setiap kesempatan ceramah, dia selalu mengingatkan kepada para napi bahwa keluarga merekalah yang paling menderita akibat persoalan hukum yang dihadapi. "Saya katakan, yang paling merasakan imbasnya adalah keluarga," kata Gatot.

sidang gatot pujo nugroho di pengadilan tipikor medan

Gatot mencontohkan, keluarganya yang pulang naik angkot dari Pengadilan Negeri (PN) Medan pun menjadi bahan pemberitaan. "Mohon maaf, istri saya dua, termasuk anak saya yang di sana terkena imbasnya," ucapnya.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, istri pertama dan dua putri Gatot selalu hadir. Sang istri dan salah seorang putrinya yang duduk di barisan tengah bangku pengunjung tampak mengusap mata dengan tisu setelah Gatot menangis.

Dalam perkara ini, Gatot didakwa telah memberikan gratifikasi kepasa pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 dengan total mencapai Rp 61.835.000.000. Terdapat 8 item tujuan pemberian itu.

Karena pemberian gratifikasi ini, Gatot dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

sidang gatot pujo nugroho di pengadilan tipikor medan

Dalam perkara suap ini, 5 mantan anggota DPRD Sumut sudah dinyatakan bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, 7 orang lagi pun masih menjalani sidang, juga di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut, Gatot juga dibelit perkara tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah 2012-2013. Dia telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP