Ditanya Rizieq Soal Kerumunan di Megamendung, Saksi Kompak Jawab Spontan
Merdeka.com - Para saksi menyebut kalau kerumunan masyarakat yang terjadi di simpang Gadog Puncak, Bogor hingga jajaran orang yang berdiri hingga Ponpes Markaz Syariah terjadi, secara spontan. Hal itu ditunjukan sebagaimana perkara kerumunan atas terdakwa Habib Rizieq di Megamendung.
Hal itu bermula ketika, terdakwa Habib Rizieq bertanya kepada para saksi Kabid Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Senin (19/4).
"Pak Teguh ini jadi sebenarnya diatur-atur panitia atau mereka spontan?," kata Rizieq saat bertanya kepada Teguh.
"Jadi kalau sepengetahuan saya, yang saya lihat di Gadog mereka ini datang spontan dari mana-mana. Ada yang plat nomornya A, B, T ya mereka hetegoren. Kebanyakan naik motor, dan jalan kaki," jawab Teguh.
Senada dengan Teguh, Kasie Trantib Satpol PP Bogor Iwan Relawan dan Camat Megamendung Hendi Rismawan yang hadir pada saat kejadian itu pun kembali mengucapkan kalau kerumunan itu terjadi secara spontan.
"Itu penting sekali karena tadi kalau tidak spontan artinya ada penanggung jawab ada panitia ada yang bertanggung jawab. Tapi kalau spontan tidak bisa dicari-carikan kambing hitam," tegas Rizieq.
Tidak berhenti di situ, Rizieq kembali mengonfirmasi kepada Teguh selaku pejabat Satpol PP yang hadir di lokasi, kalau motif masyarakat berkerumun di Gadog hingga sepanjang jalan menuju pondok pesantren di desa Kuta
"Pak teguh hadir? Anda lihat langsung masyarakat datang itu mereka datang untuk menyambut saya atau mau demo saya?" tanya Riziq.
"Menyambut Bib," jawab Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah
"Bagaimana Pak Camat?," tanya Rizieq.
"Sama," singkat Hendi.
"Laporan yang sampai ke Pak Kasatpol PP untuk mendemo atau menyambut?" Rizieq kembali bertanya ke saksi Teguh.
"Menyambut Bib," jawab Teguh.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kesaksian Warga Dengar Ledakan di Markas Gegana Satbrimob Polda Jatim, Genting Bangunan Berjatuhan
Warga mendengar dua kali ledakan dari markas gegana Satbrimob Polda Jatim.
Baca SelengkapnyaBerziarah ke Makam Kyai Damar, Konon Utusan Wali Songo dan Tokoh Penyebar Agama Islam di Semarang
Masyarakat setempat menganggap sosoknya seperti "damar" atau lentera yang menerangi dalam gelap
Baca SelengkapnyaDipicu Pembakaran Kembang Api, Tawuran Kembali Pecah di Depan Mall Bassura
Aksi tawuran tersebut terekam dan viral di media sosial.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Nahas, 3 Emak-Emak di Garut Tertabrak saat Menyeberang Sepulang Pengajian
Tiga orang emak-emak di Garut Jawa Barat tertabrak mobil saat menyeberang usai menghadiri kegiatan pengajian
Baca SelengkapnyaPolisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron
Pemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.
Baca SelengkapnyaDitegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaSosialisasikan 'Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana', Atikoh Kenang Tak Mampu Bayar Kos saat Kuliah
Atikoh berasal dari keluarga yang tumbuh di lingkungan pesantren sederhana.
Baca SelengkapnyaBikin Geger! Pria di Malang Ditemukan Tewas dengan Pisau Tertancap di Leher, Wanita Luka Lebam
Polres Malang langsung menggelar olah TKP di lokasi kejadian untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Baca SelengkapnyaMenistakan Agama dan Hina Ulama, Pria Asal Gowa Ditangkap
Z merupakan pimpinan kelompok yang menamakan Taklim Makrifat.
Baca Selengkapnya