Ditangkap Saat akan Pesta Sabu, WN Australia Miliki Home Industri Daun Kratom di Bali
Merdeka.com - Warga Negara Asing (WNA) asal Australia bernama Travis James Mcleod (43) yang ditangkap polisi karena kasus narkoba bersama dua rekannya ternyata memiliki home industri daun kratom di tempat tinggalnya di Jalan Beraban Nomor 70 X, Kerobokan Kelod Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Hal tersebut diketahui setelah kepolisian melakukan pengembangan serta penggeledahan di tempat tinggalnya.
"Kasus yang melibatkan warga negara Australia yang kita duga melakukan home industri. Tetapi, hasil pemeriksaan labfor bahan yang di dalam menggunakan home industri ini dia mengandung kratom dan ini belum diatur di Permenkes kita sebagai bahan yang berbahaya," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat ditemui di Mapolresta Denpasar, Rabu (11/11).
Jansen menyebutkan, berdasarkan hasil labfor sejumlah barang yang ditemukan di home industri itu merupakan zat aktif miranginin. Zat itu disebut polisi biasanya terkandung dalam daun kratom atau mitragyna speciose.
Namun, bahan itu tidak terdaftar dalam Permenkes Nomor 22 Tahun 2020 tentang perubahan penggolongan narkotika. Sehingga, dalam hal ini home industri belum bisa dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Namun, tiga tersangka diproses dalam kasus narkotika jenis sabu sesuai dengan Undang-undang, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," imbuhnya.
Menurutnya, bahan kratom ini yang diracik oleh bule tersebut efek yang ditimbulkan persis dengan bahan narkotika jenis ganja, sabu dan hasis.
"Padahal efek yang ditimbulkannya ini, sama persis dengan narkoba jenis lain seperti sabu, ganja dan hasis. Namun, si pelaku warga negara asing kita jerat ke Undang-undang narkotika karena dia memiliki sabu dan dia sebagai pengguna," ujar dia.
Dia menambahkan, bahwa untuk peredaran daun kratom yang telah diraciknya menjadi berupa kapsul dan ada juga yang cair dikemas di dalam botol kecil. Selain, itu untuk peredarannya daun kratom itu diracik ada yang berbentuk kapsul, serbuk dan ada yang berbentuk cair.
"Untuk, peredaran ke sesama warga asing. Jadi mereka sudah ada langganan masing-masing sesuai dengan pesanan dan dititip ke dalam amplop (penggunanya) semuanya orang asing," ujarnya.
Sementara untuk bahannya, bule tersebut mendapatkannya dari Kalimantan Barat dan untuk harga jualnya tidak menentu sesuai kesepakatan. Selain itu, bule tersebut, diketahui sudah 2,5 tahun tinggal di Bali dan memiliki home industri sudah berjalan selama 6 bulan.
"Harga sesuai dengan pesanan. Ada yang dikirim ke Australia dan ada juga yang ada di sini. Jadi pada umumnya barang ini baru dikonsumsi oleh warga mereka sendiri," jelasnya.
"Dari pengembangan, kurang lebih 6 bulan dia melakukan kegiatan ini. Hasil akhirnya, ada yang kapsul dan yang berbentuk cairan, dampaknya persis sebagaimana menggunkan ganja efeknya 7 jam," sambungnya.
Namun, untuk saat ini pihak kepolisian hanya menjerat bule serta rekanya tersebut dengan pasal narkotika karena ditemukan paket sabu dengan berat bersih 0,86 gram. Kemudian, untuk home industri kratom tidak dikenakan pasal.
Sementara, untuk barang bukti yang ditemukan 5 jirigen yang cairan kimia, 7 botol yang berwarna coklat yang cairan kimia, 1 plastik berisi serbuk putih, 3 loyang berisi serbuk warna hijau muda, 9 loyang berisi adonan yang berwarna coklat, 1 loyang berisi pecahan daun warna hijau (kratom) 1 plastik klip berisi bunga kering (kratom) berwarna kecoklatan, 1 buah blender merek cosmos, 2 loyang berisi adonan berwarna coklat gelap, 3 tupperware berisi serbuk warna hijau, 1 plastik besar berisi kapsul berwarna putih ungu, 1 plastik warna putih botol kaca bening, 1 plastik silver berisi serbuk warna putih, 1 timbangan digital, 2 saringan plastik, 4 plastik masing-masing berisi botol kaca.
"Pasal yang disangkakan adalah 112 ayat (1) Undang-undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar," ujar Kombes Jansen.
Seperti yang diberitakan, kepolisian Polresta Denpasar melakukan penangkapan pelaku peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Australia. Warga asing itu, diketahui berinisial TJM (34) dan dia ditangkap dengan dua warga lokal lainnya berinisial KM (38) dan FJ (45). Dari informasi yang dihimpun tiga orang tersebut ditangkap pada Kamis (5/11) sore hari, di Jalan Mahendradatta, Denpasar Barat.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indonesia memiliki kekayaan tanaman obat yang melimpah, banyak di antaranya bisa ditanam di halaman rumah, seperti jahe, kunyit, kencur, serai & lain sebagainya
Baca SelengkapnyaSurat dalam Botol Berusia 135 Tahun Ditemukan di Bawah Lantai Rumah, Isinya Bikin Haru
Baca SelengkapnyaMeskipun memikat untuk dinikmati, menu-menu lebaran sebaiknya dinikmati dengan porsi yang terkendali demi mencegah timbulnya sejumlah masalah kesehatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tidak lagi perlu membeli obat pengusir serangga karena bahan-bahan rumah tangga dapat menjadi alternatif efektif untuk mengusir cicak. Yuk, lihat apa saja!
Baca SelengkapnyaPabrik ini ditemukan di dalam kompleks kuil di kota kuno Trakia, Turki.
Baca SelengkapnyaMenjalankan pola hidup yang sehat memiliki peranan yang besar dalam membantu mencegah serta mengatasi risiko-risiko berbagai penyakit.
Baca SelengkapnyaSebelum dtemukan jadi mayat, korban sempat ditemani suaminya berobat ke sebuah rumah sakit tapi tiba-tiba saja menghilang.
Baca SelengkapnyaPeredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaIni merupakan kali pertama sebuah perusahaan sukses membuat obat di ruang hampa udara.
Baca Selengkapnya