Ditangkap Polisi, Dua Pemuda Viral Beri Miras ke Bocah Terancam 10 Tahun Bui
Merdeka.com - Media sosial sempat dihebohkan atas video dua ulah pemuda yang melakukan tindakan tak terpuji dengan memberi minuman keras (miras) terhadap seorang bocah di Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Bahkan nampak dalam video bocah itu sampai sempoyongan akibat diberi miras.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa jajarannya di Polres Luwu Timur telah berhasil mengamankan dua pelaku yakni FE (20) dan RH (19) keduanya merupakan warga Jl.Abubakar Assiddiq Ds.Timampu Kec. Towuti Kab. Luwu Timur.
"Dari olah TKP termasuk amankan barang bukti dan kemudian mengamankan para pelaku yang membuat anak tersebut mabuk, dan memvideokannya," jelas Ibrahim dalam keterangannya, Senin (24/8).
Ibrahim menjelaskan terhadap dua pemuda tersebut akan dijerat pasal 77 b Jo Pasal 76 b dan atau, Pasal 89 ayat (2) Jo pasal 76 j ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dan ada pasal tambahan yaitu Pasal 45 ayat (1) Undang-undang No.19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman 10 sampai 20 tahun," jelasnya.
Sebelumnya, atas hasil gerak cepat polisi berbuah manis, kedua pemuda itu ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu, 23 Agustus 2020 petang. Kedua pemuda merupakan warga Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Dalam aksinya, FE berperan sebagai orang yang memberi miras kepada bocah itu berulang kali sebagaimana yang nampak dalam video. Sementara RFH berperan untuk merekam aksi kawannya itu.
"Keduanya dijemput langsung oleh Kasat Reskrim," kata Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko kepada Liputan6.com, Minggu (31/8)
Indratmoko menjelaskan bahwa aksi kedua pemuda itu dilakukan di sebuah kebun lada yang berada di Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti, Sulawesi Selatan. Kini kedua pemuda yang menyuruh seorang bocah menenggak minuman keras itu masih menjalani pemeriksaan di Polres Luwu Timur.
Sementara bocah yang menjadi korban kelakuan tidak bermoral kedua pemuda ini akan diperiksakan kesehatannya oleh pihak kepolisian. Polisi khawatir ginjal bocah itu rusak karena disuruh menenggak miras dalam jumlah banyak.
"Besok kita bawa ke Rumah Sakit untuk diperiksa," ucapnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya