Ditangkap 4 hari lalu, pembawa kayu ilegal PT SRT belum tersangka
Merdeka.com - Polres Pelalawan saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap kayu yang diduga ilegal logging yang ditangkap 15 Februari 2015 lalu. Saat penangkapan, 4 unit mobil tronton yang dijadikan sarana untuk membawa kayu olahan yang diduga menggunakan dokumen tidak sesuai dengan peruntukannya ditahan polisi.
"Belum ada tersangka, namun kita akan menjerat pelaku jika terbukti dengan pasal yang dipersangkakan .Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan," ujar Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan Sinaga Sik saat dihubungi merdeka.com Senin (23/2).
Ade Johan menambahkan, penangkapan tersebut dilakukan oleh Polsek Sei Kijang di jalan Meridan Km 4 Desa Simpang Beringin kabupaten Pelalawan.
"Asal kayu tersebut dari PT Siak Raya Timber (SRT) kabupaten Siak dengan tujuan ke PT Iwan Superwood di jalan Kaharudin Nasution km 15 Simpang tiga Pekanbaru," kata Ade Johan.
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang sopir, yakni petugas penerbit Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO) di PT SRT bernama Dedi Candra, Azwardi petugas pengeluaran kayu dari PT SRT, Sudirwan selaku pembeli kayu, Hermanto sebagai Direktur PT Siak Raya Timber, dan Heryanto selaku Komisaris PT SRT.
"Dokumen diduga tidak sesuai Prosedur dan fisik kayu. Saat ini petugas Dinas Kehutanan Pelalawan melakukan pengukuran Volume kayu di masing-masing mobil," kata Ade Johan.
Kejadian ini, kata dia, masih dalam tahap pemeriksaan saksi ahli kehutanan. Perkembangan lebih lanjut akan kami laporkan. Menurut Ade, dari hasil pengukuran Volume yang dilakukan oleh saksi ahli dari Dishut Kabupaten Pelalawan maka dapat disimpulkan bahwa dokumen yang digunakan untuk kayu tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya (Ilegal).
"Perbuatan tersebut melanggar UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan Pasal 12 huruf e dan h, dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan setingginya 15 tahun tambah Denda Rp 2,5 Milyar," pungkasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bukannya berhenti, sopir pembawa rokok ilegal malah kabur saat diberhentikan petugas
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca SelengkapnyaKeluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaKarena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas
Baca SelengkapnyaTak peduli apapun rintangan, hambatan, ujian, cobaan, dan medan yang terjal harus ditempuh untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
Baca SelengkapnyaKejadian itu pada saat pergeseran logistik pemilu dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Saliguma menuju Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Siberut Tengah
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal
Baca SelengkapnyaPemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut dijual melalui marketplace.
Baca Selengkapnya