Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditahan KPK, Wabup OKU Tak Lagi Ajukan Praperadilan

Ditahan KPK, Wabup OKU Tak Lagi Ajukan Praperadilan ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi lahan kuburan senilai Rp5,7 miliar. Tersangka juga merupakan calon bupati petahana yang sementara ini memperoleh suara terbanyak.

Kuasa hukum tersangka Titis Rahmawati mengaku kliennya siap mengikuti proses hukum. Dirinya juga akan mendampingi tersangka hingga putusan pengadilan nanti.

"Kita akan ikuti proses hukum, dan akan hadapi persidangan, semoga keadilan masih berpihak pada klien saya," ungkap Titis, Kamis (10/12).

Terkait pengajuan praperadilan, Titis menyebut tidak bakal dilakukan karena waktunya tidak memungkinkan lagi. Menurut dia, pihaknya akan fokus menyiapkan jawaban dalam materi pemeriksaan dan nota pembelaan.

Terlebih, dia mendapat informasi berkas dan kliennya dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang untuk persidangan.

"Tidak (ajukan praperadilan), karena sepertinya Senin sudah akan dilimpahkan ke PN Palembang," ujarnya.

Diketahui, tersangka ditahan KPK di Rutan Polres Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 10 Desember 2020 sampai 29 Desember 2020. Perkara ini adalah salah satu bentuk koordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh KPK bersama dengan Polda Sumsel. Sebelumnya pada 24 Juli 2020, perkara dimaksud telah diambil alih penanganannya oleh KPK.

JA sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JA yang saat perkara terjadi menjabat Wakil Ketua DPRD OKU diduga sejak tahun 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan Taman Pemakaman Umum (TPU) dengan menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah dan nantinya tanah-tanah tersebut diatasnamakan Hidirman.

JA juga diduga telah mentransfer uang sebesar Rp1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut sehingga nantinya harga NJOP-nya yang digunakan adalah harga tertinggi. Untuk memperlancar proses tersebut, JA menugaskan Wibisono (Kadinsosnakertrans OKU) menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD 2013.

Di tahun 2013, JA mengusulkan anggaran TPU dalam APBD OKU TA 2013 yang memang tidak dianggarkan sebelumnya. Selain itu, JA diduga aktif melakukan survey langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman yang merupakan orang kepercayaan JA. Dalam proses pembayaran tanah TPU tersebut senilai Rp5,7 miliar menggunakan rekening bank atss nama Hidirman yang adalah atas perintah JA.

Proses pengadaan tanah TPU tersebut sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPK RI, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp5,7 miliar.

Sebelumnya, Johan Anuar ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri pada 9 September 2016 namun dia menang dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Baturaja pada 2018. Dua tahun berselang atau awal 2020, dia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel karena menemukan alat bukti baru.

Meski menjalani penahanan selama empat bulan, berkas perkara Johan tak kunjung beres. Dia pun lagi-lagi dibebaskan pada 12 Mei 2020 karena jaksa menilai berkasnya tak bisa dilimpahkan karena tak lengkap.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP