Ditahan di Polda, John Kei dibawakan bantal
Merdeka.com - Tengah malam tadi tersangka kasus pembunuhan, John Refra Kei, dipindahkan dari RS Polri Kramatjati ke Rutan Polda Metro Jaya. Setelah masuk sel, Kei dibawakan sejumlah peralatan tidur oleh pendukungnya.
Pantauan merdeka.com, Selasa (10/7), beberapa orang pendukungnya itu membawa bantal, sleeping bag, dan sebuah tas hitam yang berisi pakaian.
Taufik Chandra, pengacara Kei yang ikut menemani, mengatakan pihaknya tidak masalah dengan lengkapnya berkas perkara atas nama kliennya.
"Yang penting ada kepastian, jadi dari kemarin kita menolak pembantaran karena itu sebuah akal-akalan," ujar Taufik usai menemui Kei di Mapolda Metro Jaya.
Taufik mengatakan, di pengadilan pihaknya justru ingin membuktikan bahwa kliennya itu tidak bersalah. Pelimpahan tahap kedua kemungkinan dilakukan besok pagi ke kejaksaan.
John Kei ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya sejak tanggal 17 Februari 2012 di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur. Polisi sempat menembak betis bagian kanan John Kei saat berusaha melarikan diri ketika digerebek aparat kepolisian di sebuah kamar di hotel itu.
Semenjak ditahan itu, masa penahanan John Kei terus diperpanjang sebanyak tiga kali hingga akhirnya menempuh batas maksimal yakni 120 hari masa penahanan dalam proses penyidikan. Lamanya penahanan John Kei ini lantaran polisi masih belum mendapatkan persetujuan berkas lengkap (P21) dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kini berkas sudah lengkap.
Penahanan terhadap John Kei ini terkait dengan kasus pembunuhan berencana pengusaha peleburan besi PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alia Ayung. Polisi menduga John Kei yang merupakan teman dekat Ayung ini menginstruksikan pembunuhan itu kepada anak buahnya di kamar Swissbel Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Ayung pun tewas akibat pendarahan hebat dari luka tusuk bagian perut, pinggang, dan leher. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya