Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditahan di Polda Bengkulu, Novel Baswedan merasa dikriminalisasi

Ditahan di Polda Bengkulu, Novel Baswedan merasa dikriminalisasi Novel Baswedan di Bareskrim. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Berkas kasus Novel Baswedan sudah dinyatakan lengkap alias P-21. Kemarin, Novel sempat dikirim ke Polda Bengkulu oleh Bareskrim Polri untuk dilakukan penahanan sebelum akhirnya ditangguhkan.

Menanggapi penahanan dirinya, Novel merasa telah dikriminalisasi. "Saya cuma diberitahu oleh penyidik bahwa berkasnya sudah P-21. Bagi saya, saya tetap memandang bahwa ini adalah kriminalisasi," ujar Novel di halaman parkir Gedung KPK, Jumat (4/12).

Dia merasa sangat kooperatif selama kasus yang dituduhkan padanya diselidiki. Itu sebabnya dia mempertanyakan alasannya ditahan.

"Ketika kepentingannya hanya untuk pelimpahan yang bersangkutan kooperatif untuk apa penahanan, ini logika yang tidak masuk akal. Saya sudah menyampaikan sejak awal di Bareskrim, bahwa saya siap untuk hadir, untuk ikuti permintaan penyidik dalam rangka pelimpahan perkara ke Jaksa Penuntut," imbuhnya.

Diceritakannya, kemarin selama di Polda Bengkulu dirinya memang tak dimasukkan di sel hanya di ruangan. Tapi tak melakukan kegiatan apa-apa di ruangan itu.

"Saya juga aneh ketika dibawa untuk pelimpahan tetapi di Bengkulu tidak ada kegiatan apapun. Selama ini kami tidak menyampaikan itu karena proses penyidikan yang kita hormati," pungkasnya.

Sebelumnya, Novel Baswedan yang merupakan penyidik KPK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap pencuri sarang burung walet yang terjadi pada tahun 2004 silam. Saat itu dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Resor Bengkulu.

Kasus ini sempat dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2012 lalu. Namun kasus ini dibuka kembali saat terjadi kekisruhan antara KPK dan Polri, setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP