Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditagih Utang, Pria di Ambon Lempar Parang hingga Tewaskan Korban

Ditagih Utang, Pria di Ambon Lempar Parang hingga Tewaskan Korban Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - VG (42) pria di Kota Ambon sakit hati saat ditagih utang oleh korban berinisial MR (36). Tersangka lantas melempar parang hingga membuat korban meninggal dunia. Kejadian tersebut terjadi di kawasan Mangga Dua, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (1/2).

Saat itu korban sementara berada di rumah keluarga saksi bernama Jekroy Telussa, sedangkan tersangka datang sambil membawa sebilah parang.

"Pelaku merasa sakit hati karena korban meminta pelaku melunasi utang, sehingga pelaku kemudian mendatangi korban yang saat itu sementara berada di rumah saksi Jekroy sambil memegang sebilah parang," kata Kasubag Humas Polresta Ambon, Iptu I Leatemia, Rabu (2/2). Dikutip dari Antara.

Saat itu saksi Carlos Ohello sempat melerai tersangka, namun dia melempari korban menggunakan parang tersebut pada jarak kurang lebih dua meter dan mengenai paha kiri korban.

Usai melempari korban dengan sebilah parang, tersangka melarikan diri dan pulang ke rumahnya. Akibatnya korban mengalami pendarahan banyak dan meninggal dunia setelah dibawa ke Rumah Sakit Tentara dr. Latumeten Ambon.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa sebilah parang, serta satu celana korban yang berlumuran darah. VG kemudian dijemput dan diamankan polisi.

VG dijerat pasal 355 ayat (2) KUHP ancaman penjara maksimal 15 tahun. "Tersangka yang telah ditahan penyidik Polresta Pulau Ambon dan PP Lease ini juga dijerat dengan pasal 561 ayat (3) dengan ancaman penjara tujuh tahun," terang Leatemia.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP