Disperindag Kupang gelar pasar murah di belasan masjid
Merdeka.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kupang, menggelar pasar murah di sejumlah masjid di wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, untuk memudahkan umat Islam mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau pada Ramadan 1435 Hijriah.
"Kita sudah lakukan di dua masjid, masing-masing di Masjid Raya Fontein, Masjid Istiqomah Kelurahan Tuak Daun Merah. Untuk Masjid Baiturrahman di Bakunase akan kita gelar pada beberapa waktu mendatang," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kupang Mesakh Bailean di Kupang, seperti diberitakan Antara, Selasa (15/7).
Mesakh mengaku, untuk dua masjid di Fontein dan Tuak Daun Merah, sudah dilakukan pada Sabtu (12/7) dan Senin (14/7). Lebih lanjut, Mesakh menerangkan, pelaksanaan pasar murah dengan menghadirkan sejumlah distributor kebutuhan dasar masyarakat itu, untuk memastikan harga jual yang akan diberlakukan oleh setiap penyalur barang tersebut, diperoleh dengan harga murah atau lebih rendah daripada harga jual di pasar umum.
Hal itu, untuk memberikan akses mudah bagi para konsumen terutama umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan dan memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari menjelang Lebaran.
Lebih jauh, Mesakh menyebutkan, harga jual minyak goreng kemasan di pasar umum Rp 20 ribu/satu kemasan 750 mililiter, sedangkan di pasar murah Rp 15 ribu.
"Jadi ada pemotongan seharga Rp5 ribu untuk setiap item barang, dan itu berlaku untuk semua kebutuhan pokok yang dijual," kata Mesakh.
Untuk pemenuhan kekurangan Rp 5 ribu di setiap potongan barang yang dijual, katanya, menjadi tanggung jawab Disperindag Kota Kupang. Hal itu, kata Mesakh, agar tidak merugikan distributor, yang telah menyalurkan barang dagangannya lebih dekat ke masyarakat, terutama umat Islam.
Dari aspek mekanisme harga pasar, menurut Mesakh, pemerintah tidak bisa mengatur apalagi mengintervensi harga jual barang di pasaran. Mesakh menjelaskan naik atau turunnya harga jual barang di pasar, ditentukan oleh mekanisme aliran barang dan kebutuhan konsumen.
Jika barang yang tersedia, sedikit, dan kebutuhan konsumen meningkat, katanya, maka dengan sendirinya harga akan naik. "Itu hukumnya, dan dalam konteks ini pemerintah tidak bisa mengintervensinya. Itu terjadi sendirinya sesuai mekanisme di pasaran," urainya.
Kendati demikian, katanya, pemerintah memiliki kewajiban untuk mengingatkan para pedagang, untuk tidak menaikan harga jual, khusus untuk kebutuhan pokok masyarakat, secara seenaknya, tanpa mempertimbangkan daya beli masyarakat.
"Silakan harga dinaikan, tetapi kalau bisa jangan sampai mencekik masyarakat. Apalagi menjelang hari raya Idul Fitri ini," katanya.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat pedagang untuk tidak menjadi spekulan barang, dengan memborong kebutuhan sebanyak-banyaknya, kemudian disimpan (timbun), untuk selanjutnya akan dijual saat kebutuhan akan barang tersebut meningkat. "Kita akan lakukan pemantauan dan operasi di lapangan," kata Mesakh.
Terhadap kondisi harga jual di pasar untuk sejumlah kebutuhan pokok masyarakat, Mesakh mengaku masih terkendali atau belum ada kenaikan signifikan.
"Ada kenaikan harga untuk sejumlah kebutuhan bumbu dapur, seperti bawang merah, bawang putih, dan telur. Kita berharap tidak akan ada kenaikan yang mencekik masyarakat," katanya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya