Disomasi, Fahri Hamzah sebut pengacara SBY amatir
Merdeka.com - Wasekjen PKS Fahri Hamzah tak menanggapi serius soal somasi yang dilontarkan pengacara SBY Palmer Situmorang. Fahri berpendapat surat somasi yang diberikan tidak jelas dan tidak berkekuatan hukum.
"Kalau somasi itu berisi teguran atau peringatan di situ tertulis kenapa dan sebagainya, pasal berapa, ada jangka waktu, di sini enggak ada," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/1).
Selain itu, dia juga tak merasa menyerang secara personal Sekjen Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas). Menurut dia, sebagai seorang anggota DPR, wajar saja jika mempertanyakan kepada KPK mengapa tak kunjung memanggil Ibas dalam kasus Hambalang.
"Saya tidak ada hubungan apa-apa dengan Ibas, apa yang saya katakan tidak ada hubungannya dengan Ibas, tidak relevan menghubung-hubungkan saya dengan Ibas. Yang saya katakan proses hukum domain saya di Komisi III. Sebagai anggota DPR saya memiliki peran dan fungsi yang lebih luas, UUD disebutkan tentang hak-hak anggota dewan," katanya.
"Dalam Pasal 196 UU MD3 nomor 27 tahun 2009, anggota DPR punya hak imunitas tidak dapat dituntut karena pernyataan, pertanyaan atau pendapat yang dikemukakannya dalam rapat ataupun di luar DPR," tegas Fahri.
Oleh sebab itu, dia menyebut jika kantor pengacara yang dipakai SBY amatir. Sebab, mereka tidak paham betul tentang UU.
"Inilah yang mungkin kantor lawyer Pak SBY tidak paham, kasihan Pak SBY didampingi kantor lawyer yang agak amatir," ujar dia.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya