Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Disnaker Perkirakan UMK di Tangsel Tahun 2020 Rp4,1 Juta

Disnaker Perkirakan UMK di Tangsel Tahun 2020 Rp4,1 Juta Ilustrasi uang. ©2014 Merdeka.com/shutterstock.com/Club4traveler

Merdeka.com - Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan, memperkirakan kenaikan upah minimum kota sebesar 8,51 persen atau menjadi Rp4,1 juta pada tahun 2020. Tahun 2019 ini, UMK Tangerang Selatan sebesar Rp3,841 juta.

Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel Yanti Sari menerangkan, Disnaker Tangsel bersama pengusaha, dewan pengupahan kota dan serikat pekerja baru akan membahas UMK Tangsel tahun 2020 besok.

Saat ini tercatat, 2.344 perusahaan kecil, sedang dan besar bernaung di Tangerang Selatan, dengan jumlah pekerja mencapai 58.868.

"Ini masih kita bahas, tetapi kita sudah ada rumusannya berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan," ucap Sekdis Naker Kota Tangsel, Yanti Sari Selasa (29/10).

Ditegaskan dia, berdasarkan rumusan dari PP 78 tahun 2015 itu, penetapan UMK Tangsel, mempertimbangkan pula angka inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi nasional.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik RI, lanjut Yanti Sari, inflasi nasional RI sebesar 3,39 persen sementara pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.

"Dengan demikian maka kenaikan UMP atau UMK tahun 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu, 8,51 persen atau sekitar Rp4,1 juta," katanya.

Menurut Yantie, UMK Tangerang Selatan ditetapkan setelah Upah Minimium Provinsi (UMP) Banten ditetapkan, karena pada dasarnya UMK tidak boleh lebih kecil dari UMP.

"Kalau besarannya sama ya tidak apa-apa, yang disahkan UMP dulu setelah itu UMK. UMP disahkan nanti pada tanggal 1 November 2019, setelah itu 40 hari sebelum awal tahun UMK akan disahkan," ungkapnya.

Yanthie juga mengatakan bahwa setelah pembahasan dengan dewan pengupahan kota, pelaku usaha dan tenaga kerja, draft UMK akan diberikan ke Wali Kota Tangsel lalu dikirimkan ke Gubernur Banten untuk di sahkan.

"Intinya pembahasan UMK ini juga mempertimbangkan berbagai aspek. Dari hasil pembahasan ini, mudah-mudahan tidak ada yang merasa diberatkan, baik pengusaha dan pekerja tetap bisa saling menguntungkan," ucap dia.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP