Di sidang Ahok, saksi dari MUI jelaskan soal kata 'dibohongi'
Merdeka.com - Wakil Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Amin Suma menilai persidangan kasus dugaan penistaan agama yang menjadikan dirinya saksi berjalan dengan baik. Sebab, semua pertanyaan yang diajukan kepadanya telah dijawab.
Namun saat dikonfirmasi mengenai kesimpulan sidang ke sepuluh ini, Amin enggan berkomentar banyak. Dia hanya menyerahkan keputusan akhir kepada Majelis Hakim.
"Sudah disampaikan ke majelis, nanti kan ada di majelis, kalau ada beda kata ngomongnya nanti repot lagi," kata Amin Suma di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Dia menegaskan, kasus yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama ini penekanannya bukan pada Surah Al Maidah Ayat 51. Melainkan adanya kata dibohongi atau dibodohi pada pidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu.
"Fokusnya pada kata dibohongi, bukan tafsir, tafsir boleh beda," tegasnya.
Amin tidak ingin mempermasalahkan penasihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok itu tak mau bertanya dalam persidangan. Alasan tim Ahok karena mereka menganggap dirinya tidak independen dalam memberikan keterangan
"Penolakan itu hak mereka, kita belajar menghormati," tutupnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya