Disebut Pengacara Reaktif Covid-19, Anita Kolopaking Ikuti Sidang secara Virtual
Merdeka.com - Hakim Ketua Muhammad Sirat menggelar sidang kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Dengan menghadirkan terdakwa Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo secara langsung di ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Jumat (6/11).
Sementara untuk terdakwa Anita Dewi Kolopaking tetap mengikuti persidangan secara virtual. Walaupun, Anita dikabarkan melalui kuasa hukumnya diduga reaktif Covid-19.
Atas hal itulah, Kuasa hukum Anita, Tommy Sihotang sebelumnya sempat meminta kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan menunda persidangan.
"Itu sebabnya kami minta hakim untuk ditunda satu kali persidangan ini. Tapi hakim kukuh. Lebih pada mengejar masa tahanan. Terserah, yang penting kami bilang, kami sudah sampaikan," ujarnya kepada wartawan di PN Jakarta Timur.
Kendati demikian, Tommy belum bisa memberikan keterangan status covid-19 Anita Kolopaking kepada Majelis hakim.
"Pokoknya dikatakan seperti itu oleh dokter di Mabes Polri," ujarnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya