Disdukcapil Depok Musnahkan 32 Ribu e-KTP Rusak
Merdeka.com - Puluhan ribu kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok. E-KTP yang dimusnahkan itu adalah kartu identitas yang sudah tidak terpakai. Supaya tidak disalahgunakan maka kartu pun dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kabid Kependudukan Disdukcapil Pemkot Depok, Diarmansyah mengatakan kartu identitas tersebut memang tidak terpakai sehingga dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan di Balai Kota Depok. "Ada sebanyak 32 ribu e-KTP yang dimusnahkan," katanya, Jumat (14/12).
E-KTP yang dimusnahkan itu milik warga Depok yang sudah tidak terpakai lagi karena mutasi. Puluhan kartu itu kata dia adalah kartu yang mengalami kerusakan (reject). "Kami harapkan tidak ada lagi e-KTP yang tak terpakai dan rusak yang tersisa di gudang kami," tukasnya.
Kepala Disdukcapil Pemkot Depok, Misbahul Munir menjelaskan, pemusnahan e-KTP perlu dilakukan untuk pengamanan terutama menjelang Pilpres maupun Pileg 2019. "Ini tahun politik, tentu kami juga tidak ingin terjadi peristiwa ditemukannya e-KTP yang tercecer di jalan seperti kejadian di Bogor atau Duren Sawit, Jakarta Timur yang dijadikan isu politik," katanya.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar sesuai dengan amanat langsung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemusnahan dokumen negara tersebut, juga tambah Misbahul dilakukan serentak se-Indonesia. "Kemendagri memerintahkan seluruh e-KTP yang rusak dan tak terpakai untuk dimusnahkan dengan dibakar dan jangan ada yang tersisa lagi. Ya ini dilakukan tidak di Depok saja, beberapa wilayah seperti Tangerang, Bekasi juga sama melakukan pemusnahan juga," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya