Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Disdik di daerah dapat uang 'terima kasih' Rp 120 juta setahun

Disdik di daerah dapat uang 'terima kasih' Rp 120 juta setahun ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menemukan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah. Temuan itu hasil dari sidak yang dilakukan lembaga tersebut terhadap sejumlah sekolah di Pulau Jawa.

Menurut Irjen Kemendikbud Haryono Umar, praktik pungli itu merupakan setoran uang yang diistilahkan 'ucapan terima kasih' dari tunjangan yang diberikan kepada guru-guru. Setoran tersebut diberikan kepada petugas Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.

"Setoran itu sebagai ucapan terima kasih dari guru-guru karena sudah dapat tunjangan. Tunjangan diberikan setiap tiga bulan sekali," ujarnya saat mendatangi KPK, Kamis (28/8).

Haryono mengatakan, uang yang disetorkan guru-guru kepada petugas Disdik jumlahnya besar. "Kami datangi sebuah dinas di kabupaten, di situ kita bisa kumpulkan Rp 30 juta, uangnya sudah di KPK," katanya.

Namun, Haryono enggan mengungkapkan daerah mana saja, kabupaten atau kota yang ditemukan praktik setoran tersebut. Haryono hanya mengungkapkan jumlah setoran yang diterima petugas Disdik jika dikalikan setahun bisa sangat besar nominalnya. Dalam hitungannya, Disdik bisa mendapatkan uang terima kasih hingga Rp 120 juta per tahun per kabupaten/kota.

"Kalau seluruh Indonesia, tinggal kalikan saja Rp 120 juta kali 500 kabupaten/kota. Ini kalau hitung-hitungan ya," ujar Haryono.

Haryono menyayangkan aksi pungli tersebut, padahal Kemendikbud tiap tahunnya mengalokasikan dana sebesar Rp 280 triliun ke APBD kabupaten/kota. Dana Rp 280 triliun itu bagian dari anggaran pendidikan tahun ini yang jumlahnya mencapai Rp 400 triliun. Dana tunjangan untuk guru diambil dari alokasi Rp280 triliun tersebut.

(mdk/tyo)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali

3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali

Permintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bagikan Sertipikat di Kabupaten Serang, Menteri ATR: Bukti Mewujudkan Keadilan Sosial

Bagikan Sertipikat di Kabupaten Serang, Menteri ATR: Bukti Mewujudkan Keadilan Sosial

10 Sertipikat dibagikan secara door to door oleh Hadi Tjahjanto dan 30 sertipikat lainnya dibagikan secara ngariung.

Baca Selengkapnya
Kepala BPPD Sidoarjo Potong Dana Insentif Pegawai Hingga 30 Persen

Kepala BPPD Sidoarjo Potong Dana Insentif Pegawai Hingga 30 Persen

Ari ditahan selama 20 hari ke depan guna untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Pejabat BPPD Potong Intensif ASN Rp2,7 Miliar untuk Bupati Sidoarjo

Pejabat BPPD Potong Intensif ASN Rp2,7 Miliar untuk Bupati Sidoarjo

Permintaan dana insentif itu disampaikan tersangka secara langsung dan ASN dilarang membahasnya.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami

KPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.

Baca Selengkapnya
Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Baca Selengkapnya
Diberhentikan, AWK Dilarang Pakai Kantor dan Fasilitas Anggota DPD Mulai 12 Maret 2024

Diberhentikan, AWK Dilarang Pakai Kantor dan Fasilitas Anggota DPD Mulai 12 Maret 2024

Usai diberhentikan dari anggota DPD, Arya Wedakarna kehilangan segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya

Baca Selengkapnya