Disanksi Demosi di Sidang Etik, Bharada Sadam Ternyata Sopir Sekaligus Ajudan Sambo
Merdeka.com - Bharada Sadam terpaksa menjalani persidangan etik karena dianggap tidak profesional terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Dia sudah dijatuhkan sanksi administratif berupa demosi dan etik.
Dalam persidangan etik terungkap pelanggaran dilakukan Bharada S adalah melakukan intimidasi terhadap dua wartawan.
Dengan cara menghapus foto serta video di handphone milik kedua wartawan yang pada saat itu tengah meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Sosok Bharada S
Bharada S adalah personel dari batalyon 3 KI Markas Yon D Resimen II Pas Pelopor Korbrimob Polri merujuk Surat Telegram Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 22 Agustus 2022. Dia ditugaskan sebagai ajudan serta sopir Irjen Ferdy Sambo.
"Wujud pernyataan ketika terduga pelanggar berdinas sebagai tamtama resimen satu pas pelopor Korbrimob Polri dan ditugaskan sebagai driver Irjen FS," kata Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, Selasa (13/9).
Informasi dihimpun merdeka.com, Bharada S adalah salah satu dari tujuh ajudan yang ditugaskan melekat kepada Irjen Ferdy Sambo.
Bharada S sempat terlihat pada 26 Juli 2022 di kala Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil dan memeriksa para ajudan Sambo, bersama dengan Bharada E dan Bripka RR.
Sanksi Bharada S
Majelis sidang kode etik menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun terhadap Bharada S alias Sadam dalam tindakan ketidakprofesionalan pada kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata anggota sidang kode etik Kombes Rahmat Pamudji dikutip melalui youtube, pada sidang di gedung TNCC Mabes Polri, Senin (12/9).
Diketahui jika Bharada S telah dimutasi ke bagian Yanma Polri dari jabatan Ton 3 KI Markas Yon D Resimen II Pas Pelopor Korbrimob Polri sebagaimana tertuang dalam ST/1751/VIII/ KEP./2022.
Selain sanksi administratif, Bharada S juga diwajibkan menyatakan permintaan maaf secara lisan di hadapan komisi kode etik, juga permintaan maaf secara tertulis ke pimpinan Polri.
"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri," ujarnya.
Sementara dalam sidang, Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan pelanggaran yang dilakukan Bharada S adalah melakukan intimidasi terhadap dua wartawan.
Dengan tindakan melakukan penghapusan foto serta video di handphone milik kedua wartawan yang pada saat itu tengah meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo.
"Adapun wujud perbuatan terduga pelanggar di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, terduga pelanggar menghapus foto dan video yang berada di handphone dua wartawan detikcom dan CNN, dimana perbuatan tersebut telah membatasi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," katanya.
Lebih lanjut, pasal yang dilanggar Bharada S dalam kasus etik ini, yaitu Pasal 5 Ayat 1 Huruf E Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaNama Ahmad Sahroni diketahui menjadi salah satu digadang-gadang sebagai calon gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati Fredy Sambo. Eks Kadiv Propam Mabes Polri hanya diganjar pidana penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Budiman Sudjatmiko menilai, penampilan Prabowo Subianto di debat perdana capres terlihat apa adanya.
Baca SelengkapnyaAhmad Sahroni mendengar adanya isu Hadi Tjahjanto segera dilantik sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Baca SelengkapnyaPria asal Minangkabau ini merupakan sastrawan yang beralih menjadi politikus dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya mereka berorasi menyampaikan aspirasinya dan membentangkan spanduk tuntutan.
Baca SelengkapnyaSudirman mengaku teringat dengan suasana politik di 1998.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghormati capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang mencoba latihan blusukan.
Baca Selengkapnya