Disangka bunuh istri, AM terancam hukuman mati
Merdeka.com - AM (45) terancam hukuman mati karena disangka membunuh Arini yang tak lain adalah istri keduanya. Tersangka melakukan perbuatan itu setelah dua kali berhubungan badan di kamar penginapan Pipit, Senin (28/3) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede mengungkapkan, dari hasil prarekonstruksi yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka melakukannya secara sadar dan diduga terencana. Hal ini dibuktikan dengan tali yang dibawa tersangka untuk menjerat korban.
"Kita duga tersangka sudah merencanakan pembunuhan, tapi masih kita dalami," ungkap Maruly, Rabu (30/3).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 338, 340 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pasal terakhir dikenakan karena tersangka membawa kabur satu unit handphone milik korban.
"Ancamannya bisa seumur hidup sampai hukuman mati. Nanti tergantung pemeriksaan lanjutan," ujarnya.
Sementara itu, saat prarekonstruksi digelar, anak korban bernama Kemal (15) tersulut emosi melihat wajah tersangka. Secara tiba-tiba, siswa SMP itu menonjok wajah tersangka dengan keras sehingga membuat tersangka meringis kesakitan. Dengan cepat, petugas mengamankan tersangka.
Meski wajahnya kelihatan tidak sedih dan berduka, Kemal enggan menjawab pertanyaan wartawan. Dia memilih mengobrol dengan rekan sekolahnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya