Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dirut PT Quadra Solution bungkam usai diperiksa KPK terkait e-KTP

Dirut PT Quadra Solution bungkam usai diperiksa KPK terkait e-KTP Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. ©2017 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiarjo kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (5/2). Anang merupakan tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP.

PT Quadra Solution adalah salah satu anggota konsorsium PNRI dalam proyek e-KTP. Dalam putusan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto disebutkan PT Quadra Solution menerima Rp 79 miliar terkait proyek eKTP senilai Rp 5,95 triliun tersebut.

Setiap kali usai diperiksa KPK, Anang tetap bungkam dan berlalu meninggalkan awak media menuju mobil tahanan yang menunggunya di depan lobby Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Terkait apakah ada nama baru yang diungkapkan kepada penyidik dalam kasus e-KTP, Anang pun enggan menyampaikan.

"Tidak ada," ujarnya, Senin (5/2) sore.

Hari ini, KPK juga memeriksa dua orang saksi untuk Anang. Dua orang saksi ini berasal dari kalangan swasta yaitu Esther Riawaty Hari dan Endra Raharja Masagung.

Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP