Dirut PLN, Sofyan Basir diperiksa KPK terkait kasus suap Dewie Limpo
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi terbarukan tahun anggaran 2016 di Kabupaten Deiyai. Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Sofyan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dewie Yasin Limpo.
"Diperiksa sebagai saksi terkait penerimaan hadiah terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan Tahun Anggaran 2015 Kabupaten Deiyai Provinsi Papua dengan DYL (Dewie Yasin Limpo)," ujar Yuyuk, Senin (25/1).
Pantauan Merdeka.com, Sofyan tiba di gedung KPK pukul 11.05 WIB, namun belum mau berkomentar banyak ketika awak media mempertanyakan soal pemeriksaannya. Dirinya hanya berujar singkat saat disinggung Dewi Yasin Limpo (DYL).
"Enggak, enggak ada (komunikasi dengan DYL)," ujar Sofyan.
Seperti diketahui, kasus ini terbongkar saat anggota Komisi VII DPR, Dewie Yasin Limpo tertangkap tangan oleh penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan di Bandara Soekarno Hatta, Selasa (20/10) malam. Dalam OTT ini KPK mengamankan beberapa dokumen dan uang senilai 177.700 SGD, dan telepon selular.
Uang tersebut diduga merupakan uang suap dari petinggi PT Abdi Bumi Cendrawasih bernama Setiadi dan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius untuk Dewie melalui sekretaris pribadinya Rinelda Bandoso terkait pembahasan proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hydro (PLTMH) di Deiyai, Papua untuk dimasukan dalam APBN tahun anggaran 2016.
Selain Dewie KPK juga mengamankan empat orang lainnya Rinelda Bandaso, Bambang Wahyu Hadi staf ahli Dewie, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua Iranius, dan Setiadi pengusaha yang diduga menyuap Dewie.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, KPK resmi menetapkan Dewie Yasin Limpo, Bambang Wahyu Hadi (staf ahli Dewie) dan Rinelda Bandoso sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga micro hydro di Kabupaten Deiyai, Papua untuk dibahas dan dimasukan dalam APBN 2016. Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Iranius, dan Setiadi ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya