Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dirut perusahaan Tutut teriak-teriak mau sumbang KPK

Dirut perusahaan Tutut teriak-teriak mau sumbang KPK Gedung KPK. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto menggelar jumpa pers soal sumbangan gedung baru KPK. Hadir pula beberapa tokoh seperti mantan jaksa agung Abdul Rahman Saleh.

Tiba-tiba peserta jumpa pers dikejutkan tindakan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, Yusuf Hamka. Bos perusahaan milik Tutut Soeharto ini masuk ruangan sambil berteriak-teriak.

"Pak ini mau menyumbang pak," teriak Yusuf Hamka di Gedung KPK, Kamis (26/6).

Aksi Yusuf membuat jumpa pers berhenti. Seorang staf Humas KPK memberi tahu Yusuf ada prosedur yang berlaku untuk memberikan sumbangan. Tapi Yusuf bersikeras memberikan bungkusan uang senilai Rp 10 juta lebih.

"Ini niatnya baik. Kami murni mau menyumbang," ujar dia sambil mengangkat bungkusan uang itu.

Akhirnya Yusuf pun bisa menyerahkan uang tersebut pada pimpinan KPK. Dia menyalami Samad dan Bambang sebelum meninggalkan ruang jumpa pers.

Selain menyumbang, sebenarnya para bos CMNP itu punya tujuan lain. Mereka memberikan hak tagih pada KPK atas piutang USD 2 juta pada perusahaan milik Hary Tanoe.

"Apabila hak tagih atas NCD (Negotiable Certificate of Deposit Unibank) tersebut dilakukan. Maka kami bermaksud untuk bisa dimanfaatkan untuk keperluan pembangunan gedung baru KPK sebesar USD 2juta," ujar Direktur Utama PT CMNP, HM Jusuf Hamka, sebelumnya.

(mdk/ian)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berkah di PHK Perusahaan, Mantan Pegawai Kantoran ini Jualan Es di Pinggir Jalan Kini jadi Bos Besar

Berkah di PHK Perusahaan, Mantan Pegawai Kantoran ini Jualan Es di Pinggir Jalan Kini jadi Bos Besar

Kisah seorang pengusaha asal Depok inspiratif yang sempat kena PHK kini malah sukses berjualan es. Simak ulasannya.

Baca Selengkapnya
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya
Kompak, Polri dan TNI di Pekanbaru Jaga Kamtibmas Demi Pemilu Damai

Kompak, Polri dan TNI di Pekanbaru Jaga Kamtibmas Demi Pemilu Damai

Sinegitas itu dibuktikan dengan menggelar apel bersama di halaman Makodim 031/Pekanbaru

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar

Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar

Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.

Baca Selengkapnya
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.

Baca Selengkapnya
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana

Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana

Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu

Baca Selengkapnya
Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal

Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal

Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.

Baca Selengkapnya
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.

Baca Selengkapnya