Dirut penyuap para anggota DPR dituntut 2,5 tahun bui
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dengan hukuman pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Tuntutan ini diberikan karena dia telah menyuap sejumlah anggota Komisi V DPR dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary dalam kasus pembuatan jalan di Kemen PU-Pera.
"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gabungan beberapa perbuatan," kata Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kristanti Yuni Purnawanti di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/5).
Jaksa menilai, perbuatan Khoir tidak sejalan dengan program pemerintah dalam meretas rasuah. Bahkan dia dianggap telah menghambat pembangunan di Maluku, serta merusak keseimbangan eksekutif dan legislatif.
Walaupun begitu, Khoir mengharapkan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutus bebas dirinya. Karena, KPK telah mengabulkan permohonannya yang mengajukan diri sebagai Justice Colaborator.
"KPK sudah menerima Justice Collaborator, tapi kan yang menentukan hasilnya itu hakim," kata pengacara Abdul Khoir, Khaerudin Masaro setelah persidangan.
Dalam surat dakwaan, Abdul Khoir dinyatakan menyuap sejumlah anggota Komisi V DPR, yakni kepada Damayanti Wisnu Putranti (PDIP) sebesar USD 72.727 dan 328.000 dollar Singapura. Dia juga menyuap Budi Supriyanto (Golkar) sebesar 404.000 dollar Singapura.
Kemudian, kepada Andi Taufan Tiro (PAN) sebesar Rp 2,2 miliar dan 462.789 dollar Singapura dan kepada Musa Zainuddin (PKB) sebesar Rp 4,8 miliar dan 328.377 dollar Singapura.
Selain itu, uang juga diberikan kepada Kepala BPJN IX Maluku Amran HI Mustary, sebesar Rp 16,5 miliar dan 223.270 dollar Singapura. Selain itu, sebuah ponsel seharga Rp 11,5 juta.
Pemberian uang tersebut dilakukan oleh Khoir untuk mengupayakan dana dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara, serta menyepakati dia sebagai pelaksana proyek tersebut. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya