Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kakanwil Pajak Jatim ajak PNS kredibel ikut lelang jabatan

Kakanwil Pajak Jatim ajak PNS kredibel ikut lelang jabatan Ilustrasi PNS. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kantor Wilayah Direktorat Jendral (Dirjen) Pajak Jawa Timur II, menyambut baik dan mendukung langkah Kementerian Keuangan untuk melelang jabatan di lingkungan kantor pajak. Bahkan, mengajak seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dan pengusaha BUMD, untuk ikut berlomba mengikuti lelang jabatan tersebut.

"Tapi untuk tahun ini (pengusaha) enggak. Sementara ini hanya khusus untuk PNS yang paham dan tahu betul masalah administrasi perpajakan," terang Kanwil DPJ Jawa Timur II, Rida Handanu di sela acara Malam Palamarta 2014 KPP Madya Sidoarjo, Rabu malam (12/11).

Malam Palamarta 2014 sendiri, adalah malam apresiasi kepada Wajib Pajak (WP) atas kontribusinya sebagai pembayar pajak Tahun 2014. Ada 150 WP teladan yang diundang di acara Palamarta 2014 dengan tema 'Bakti untuk Negeri'.

Dalam kesempatan itu, Rida mengajak rekan dan kolega PNS-nya, untuk ikuti lelang jabatan yang dicanangkan Kementerian Keuangan di Kabinet Indonesia Hebat (KIH).

"Syaratnya, PNS yang ikut itu harus memiliki pengalaman, ahli dan tahu betul masalah administrasi perpajakan, meski dia (peserta lelang jabatan) belum pernah bekerja di kantor pajak. Jadi pesertanya tidak harus dari internal, tapi juga PNS luar kantor pajak," lanjut Rida.

Hanya saja, masih kata Rida, PNS peserta lelang jabatan itu, selain paham masalah perpajakan, dia juga harus minimum pegawai eselon dua dan menjabat selama empat tahun.

"Hal ini sesuai dengan undang-undang kepegawaian yang baru. Dan kali ini, kesempatan itu diberikan bagi PNS di semua profesi. Kalau syarat dari Bapak Presiden (Joko Widodo), calon atau kandidat, harus kredibel dan tangguh," katanya.

Sebelumnya, sesuai Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014, Kementerian Keuangan berencana melakukan lelang jabatan yang dimulai dari jabatan Dirjen Pajak.

Pasal 108 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 menyebut, pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan instansi daerah, dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain sesuai ketentuan perundang-undangan. (mdk/gib)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP