Ditjen Pajak Jateng Sita 3 Bidang Tanah di Banyumas
Merdeka.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II, melakukan penyitaan harta yang dimiliki seorang wajib pajak atau tersangka penanggung pajak UH melalui PT KJS, Rabu (27/11). Plt Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Suparno mengatakan, penyitaan dilakukan berupa tanah yang berada di tiga lokasi. Dua lokasi objek di Desa Tambaksari, Kecamatan Kembangan, Banyumas dengan luas masing-masing 1.617 m2 dan 5.136 m2. Sedangkan satu lokasi lainnya di Kelurahan Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara seluas 5.481 m2.
"Penyitaan dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II berdasarkan Surat Penetapan Sita Pengadilan Negeri Banyumas nomor 1/Pen.Pid/Ijin Sita/2019/PN BMS tanggal 26 November 2019, dan Surat Penetapan Sita Pengadilan Negeri Purwokerto nomor 342/Pen.Pid/2019/PN Pwt tanggal 26 November," ujar Suparno, Kamis (28/11).
Menurut Suparno, penyitaan didampingi petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN), petugas Korwas Kepolisian Daerah Jawa Tengah serta aparat dari kelurahan dan desa setempat.
"Wajib Pajak dan atau penanggung pajak tersangka UH melalui PT KJS tersebut sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)," katanya.
Sedangkan pasal yang dilanggar antar lain pasal 39 ayat (1) huruf c yakni tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Atau pasal 39 ayat (1) huruf d yakni melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar.
Kemudian bisa juga pasal 39 ayat (1) huruf i yakni memungut pajak namun tidak disetorkan ke kas negara dengan nilai kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp5,4 miliar.
"Tindakan penyitaan merupakan salah satu upaya Kanwil DJP Jateng II dalam proses penegakan hukum. Tujuannya agar wajib pajak patuh dalam pelaksanaan kewajiban perpanjangan," tutup dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaAdapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaPenyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaHadi menyerahkan 500 sertifikat kepada masyarakat secara langsung di lahan sawah yang dimiliki masing-masing penerima.
Baca Selengkapnya