Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dirjen Pajak akui kesulitan awasi anak buahnya

Dirjen Pajak akui kesulitan awasi anak buahnya Gedung Dirjen pajak. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany, mengaku kewalahan buat mengawasi tingkah laku para anak buahnya. Dia berdalih, dari 32 ribu pegawai pajak tidak mungkin semuanya bisa berlaku baik.

"Pegawai pajak ada 32 ribu, kantor pajak ada 500 dari Sabang sampai Merauke. Pekerjaan mereka itu account rep dan pekerjaannya bertemu dengan wajib pajak. Di situ akan selalu ada potensi kongkalikong," kata Fuad dalam jumpa pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (15/5).

Fuad mengaku tidak bisa menjamin anak buahnya bakal bersih seperti malaikat. Tetapi, dia mengatakan bakal terus melakukan reformasi di lembaganya.

"Enggak bisa jamin 32 ribu orang itu malaikat semua. Tetapi muncul satu-dua begini kami tanggapi terus. Kami mengembangkan sistem pengawasan untuk kontrol mereka setelah pemeriksaan. Ada ribuan berkasnya yang bisa diaudit. Jadi cepat atau lambat akan ketahuan mereka main," ujar Fuad.

Fuad mengaku senang KPK bisa membantu mengungkap kembali adanya kasus suap melibatkan pegawai pajak. Menurut dia, buat sementara ini hal itu merupakan jalan terbaik.

"Justru dengan adanya KPK, ada kemampuan untuk menangkap dan kami bersyukur. Kita tangkap terus. Itu jalan keluar yang terbaik. Biar kita bina tetap saja dia terus seperti itu. Lebih baik pecat dan dipenjarakan, biar mereka habis," lanjut Fuad.

Seperti diketahui, pagi hari tadi, sekitar pukul 10.00 WIB, KPK menangkap dua pegawai pajak, diduga menerima suap, di halaman Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang. Mereka berinisial MDI dan ED. Menurut informasi, MDI adalah Mohamad Dian Irwan Nuqishira yang menjabat penyidik pajak golongan IIID. Sementara ED adalah Eko Darmayanto menjabat pemeriksa pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur golongan IIIC.

Dalam saat bersamaan, KPK juga menangkap dua orang swasta, yakni E dan T. Dari informasi didapat, E adalah Effendi. Dia adalah karyawan perusahaan bergerak di bidang baja, The MS. Sementara T adalah Teddy, diduga sebagai kurir. Dari penelusuran, perusahaan The MS adalah The Master Steel, beralamat di Jalan Raya Bekasi kilometer 21, Rawa Teratai, Cakung, Jakarta Timur.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, dari penangkapan itu disita uang sebanyak SGD (Dolar Singapura) 300 ribu, atau setara Rp 2,3 miliar. Dia mengatakan, diduga pemberian ini adalah yang kesekian kalinya.

"Dugaan sementara ini berkaitan dengan wajib pajak perusahaan berinisial The MS. Diduga ada persoalan pajak yang dilakukan perusahaan itu. Itu perusahaan dalam negeri di bidang baja," kata Johan.

Johan memaparkan, cara menerima gratifikasi dua pegawai pajak itu cukup unik. Dia mengatakan, pada Selasa malam, MDI dan ED yang mengemudikan mobil Toyota Avanza pergi menuju Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Sesampainya di sana, MDI dan ED langsung memarkir mobilnya. Di sana sudah menunggu seorang kurir. Lantas, MDI dan ED menyerahkan kunci mobil kepada kurir itu. Kurir itu kemudian membawa pergi mobil, lalu MDI dan ED pergi meninggalkan lokasi. Diduga, saat dibawa kurir, duit Rp 2,3 miliar dimasukkan ke mobil itu.

Pada Rabu pagi, MDI dan ED kembali ke Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Di sana sudah menunggu T. Saat itulah KPK menangkap ketiganya. Sementara itu, E ditangkap di tempat terpisah, di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

KPK menjerat dua pegawai pajak ED dan MDI dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan EK, pegawai PT MS dan TM diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP