Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dirjen Dukcapil: Tidak Ada Kolom Jenis Kelamin Transgender di e-KTP

Dirjen Dukcapil: Tidak Ada Kolom Jenis Kelamin Transgender di e-KTP Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Ditjen Dukcapil menjelaskan terkait upaya Ditjen Dukcapil Kemendagri dalam membantu para transgender membuat e-KTP dan KK.

Salah satu hal yang perlu dipahami masyarakat adalah tidak adanya kolom jenis kelamin bertuliskan transgender di e-KTP.

"Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin," tutur Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, Minggu (25/4).

Menurut Zudan, transgender yang merekam data e-KTP dan KK akan tetap tercatat menggunakan nama aslinya. Baik jenis kelamin dan nama, hanya dapat diubah melalui proses persidangan.

"Dalam kasus yang berbeda, perubahan jenis kelamin seperti yang terjadi dengan Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang," lanjutnya.

Dukcapil sendiri proaktif membantu dan memudahkan pembuatan e-KTP transgender sesuai UU Nomor 24 Tahun 2013 juncto UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk, bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP, juga Kartu Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik. Seperti BPJS dan bantuan sosial.

"Sesuai aturan UU Adminduk dengan jenis kelaminnya laki-laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin yang lain. Sesuai apa aslinya kecuali yang sudah ada penetapan pengadilan tentang perubahan jenis kelamin. Dukcapil wajib melayani mereka sebagai bagian dari WNI penduduk di Indonesia. Mereka juga makhluk Tuhan yang wajib kami layani dengan nondiskriminasi dan penuh empati," kata Zudan.

Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebut bahwa Kemendagri berkomitmen membantu memudahkan para transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Terutama KTP elektronik (e-KTP), kartu keluarga dan akta kelahiran.

Dia menegaskan setiap penduduk Warga Negara Indonesia berhak atas semua pelayanan publik dasar tanpa diskriminasi.

Hal ini juga berlaku bagi kaum transgender yang kerap dipandang sebagai warga marginal dan terpinggirkan dari pergaulan masyarakat.

"Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Bagi yang sudah merekam data caranya: harus diverifikasi dengan nama asli dulu. Pendataannya tidak harus semua ke Jakarta. Di daerah masing-masing juga bisa dibantu oleh Dinas Dukcapil setempat. Termasuk untuk dibuatkan KTP-el sesuai dengan alamat asalnya," katanya, Sabtu (24/4).

Bagi transgender yang pernah terdata dan punya KTP lama, kata Zudan, Dukcapil akan melakukan verifikasi data tersebut. Jika datanya cocok, Dukcapil akan mencetakkan KTP-el terbaru untuk mereka.

Zudan pun sudah menunjuk pejabat pelaksana yang akan membantu sepenuhnya mengkoordinasikan para transgender mengurus dokumen kependudukannya dengan mudah.

Terkait surat pindah dan akta kelahiran, Zudan menyarankan dapat diurus secara online atau via WhatsApp di Dinas Dukcapil setempat.

"Yang penting kita koordinasi agar diberikan kemudahan, data 112 orang sudah terkumpul bisa di WA ke saya," kata Dirjen Zudan.

Sementara, Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo, menyebut banyak transgender tidak memiliki dokumen kependudukan seperti KTP-el, KK dan akta kelahiran. Kondisi ini mempersulit mereka mengakses layanan publik lain seperti bidang kesehatan atau BPJS, mendapat bantuan sosial dan lainnya.

"Kawan-kawan transgender ini masih kerap menemui hambatan ketika mengurus layanan publik terutama terkait administrasi kependudukan. Mungkin karena miskin dan minder, malu, atau hambatan lainnya," kata dia.

"Akibatnya mereka sulit mengurus pelayanan publik lain, seperti BPJS-Kes, atau sulit mendapat akses bansos. Padahal banyak di antaranya yang hidup miskin sebagai pengamen, dan profesi lainnya," kata Hartoyo.

Dia menambahkan, sebagai tahap awal pihaknya sudah mengumpulkan data 112 transgender di Jabodetabek yang sama sekali belum memiliki dokumen kependudukan untuk dibantu pengurusannya. Data tersebut mencakup nama asli, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nama ibu, dan nama bapak.

Reporter: Nanda PerdanaSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
Jenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau
Jenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau

Kadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.

Baca Selengkapnya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Seluruh Komisioner Bawaslu, Ini Sederet Alasannya
Tim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Seluruh Komisioner Bawaslu, Ini Sederet Alasannya

Bawaslu dianggap tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU
Timnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU

Pelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Emil Dardak Tegaskan Pencalonan Gibran Tidak Terkait Putusan DKPP
Emil Dardak Tegaskan Pencalonan Gibran Tidak Terkait Putusan DKPP

Apa yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
TKN Antisipasi Putusan DKPP Dijadikan Peluru Serang Legalitas Pencalonan Gibran
TKN Antisipasi Putusan DKPP Dijadikan Peluru Serang Legalitas Pencalonan Gibran

TKN menegaskan keputusan DKPP terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah.

Baca Selengkapnya
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya