Direktur RSUD Siti Fatimah Sumsel Akui Perawatnya Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Merdeka.com - Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Sumatera Selatan di Palembang, Syamsuddin Isaac Suryamanggala membenarkan salah seorang pegawai honorernya ditangkap polisi karena kasus narkoba. Manajemen mendukung penuh proses hukum yang sedang ditangani kepolisian.
Syamsuddin menyebut perbuatan tersangka Debi Destiana (27) tidak berkaitan dengan instansi dan statusnya sebagai perawat. Pihaknya justru mengapresiasi aparat kepolisian yang menangkap pegawainya yang terlibat dalam peredaran narkoba.
"Apa yang dilakukan oknum perawat tersebut merupakan tindakan pribadi. Tidak ada hubungannya dengan tugas sehari-harinya sebagai karyawan maupun kaitannya dengan institusi rumah sakit," ungkap Syamsuddin dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Rabu (23/6).
Dia menjelaskan, RSUD Siti Fatimah memiliki aturan dan standar operasional prosedur (SOP) untuk memastikan tenaga medisnya jauh dari narkotika. Saat rekrutmen, calon pegawai harus melewati tahapan pemeriksaan napza dan rutin digelar secara berkala.
"Sanksi tegas juga akan diberikan kepada karyawan yang terbukti melakukan tindakan melanggar hukum," tegasnya.
Dari kasus ini, dia berharap dapat menjadi pelajaran bagi institusinya dan menjadikan rumah sakit semakin termotivasi dalam melayani masyarakat.
"Kami ucapkan terima kasih kepada jajaran Polrestabes Palembang, rekan-rekan media, rekan-rekan organisasi profesi, dan masyarakat yang telah memberikan perhatian lebih terhadap kejadian ini. Kami sepenuhnya mendukung semua bentuk upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Debi Destiana (27) ditangkap polisi karena menjalankan bisnis narkoba. Perbuatannya tidak sendirian, melainkan dilakukan bersama ibu dan dua keluarganya.
Mereka adalah Faridah alias Cik Idah (56/ibu Debi), Mat Arif alias Mat Geplek (52/paman), dan Marselia (40/bibi), yang semuanya tinggal di Jalan Mayor Zen, Lorong Sukarami, Kelurahan Sei Selayur, Kalidoni, Palembang. Debi dan tiga pelaku ditangkap polisi secara bersamaan belum lama ini.
Dari hasil pemeriksaan polisi, bisnis itu dikendalikan Cik Idah, ibu tersangka Debi. Cik Idah diketahui sudah dua kali dipenjara dalam kasus yang sama. Sedangkan tersangka Debi mengatur keuangan hasil penjualan.
Sementara tersangka Mat Geplek bertugas menyerahkan sabu kepada pemesan. Uang hasil penjualan dititipkan ke tersangka Marselia yang diupah Rp100 ribu per hari sebelum diserahkan ke tersangka Debi.
Dalam bisnis tersebut, keluarga ini berhasil meraup keuntungan sebesar Rp65 juta per dua minggu. Agar tidak dicurigai, mereka menyimpan barang bukti di atas genteng rumah dua lantai. Saat pemeriksaan urine, semuanya dinyatakan negatif.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. Barang bukti disita sabu seberat 15,54 gram, uang Rp2,4 juta, tiga unit ponsel, timbangan digital, dan kantong plastik klip. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya