Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Direktur PT DOK dan Perkapalan Surabaya jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal

Direktur PT DOK dan Perkapalan Surabaya jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal floating crane korupsi PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) senilai Rp 100 miliar, terus dikebut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Setelah menahan Presiden Direktur PT A&C Trading Network Antonius Aris Saputra, kini giliran Direktur PT DPS Riry Syeried Jetta ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Penetapan status tersangka Direktur PT DPS Riry Syeried Jetta ini diungkapkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi, Jumat (28/12).

Ia menyatakan, meski ditetapkan sebagai tersangka, Riry tidak ditahan oleh kejaksaan karena selama ini dianggap cukup kooperatif. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu. "Sudah kita tetapkan tersangka pekan lalu. Ada bukti keterlibatan yang bersangkutan," ungkapnya.

Keterlibatan Riry ini diduga dimulai sejak perencanaan hingga saat pengadaan. Namun sayang, mantan Kepala Kejari Surabaya ini enggan menjelaskan secara detail, poin poin keterlibatan Riry dalam kasus ini.

Diketahui, pada 2015, PT DPS mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp200 miliar. Dari jumlah itu, Rp 100 miliar diantaranya digunakan untuk membeli kapal floating crane. Rekanan dalam pengadaan kapal ini adalah PT A&C Trading Network. Meski alokasi anggarannya sebesar Rp 100 miliar, namun harga kapal sendiri dibeli seharga Rp 60 miliar.

Kapal floating crane yang dibeli, berasal dari Rusia. Sayangnya, kapal tersebut bukan kapal baru. Melainkan kapal bekas buatan tahun 1973. Ketika kapal itu dibawa ke Indonesia, ternyata tenggelam di laut China. Kejaksaan pun menemukan kerugian negara dalam kasus tersebut.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP