Direktur Operasi & Teknik PT Pelindo II ditetapkan sebagai tersangka
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan FN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II. Bareskrim Polri mensinyalir ada tindak korupsi dalam pengadaan 10 mobil crane yang ada sejak tahun 2013.
"Iya, baru satu itu (FN)," kata Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso di Mabes Polri, Kamis (3/9).
Namun saat ditanyakan, apakah tersangka yang berinisial FN merupakan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan, Budi Waseso hanya menyebut jika wartawan lebih tahu. "Ya, kalian kan lebih tahu," jawab Budi Waseso.
Sementara itu, seorang penyidik di lingkungan Mabes Polri membenarkan jika pria berinisial FN, yang ditetapkan sebagI tersangka adalah Ferialdy Nurlan. Lebih lanjut, penyidik yang enggan dituliskan mamanya itu menyebut, penyidik telah mencantumkan nama Ferialdy dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). SPDP itu dicantumkan di Kejaksaan Agung tertanggal 27 Agustus 2015.
Penyidik bintang satu itu menjelaskan, tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ferialdy diduga telah menandatangani kontrak pengadaan mobil crane. Pengadaan tersebut diduga terjadi praktik pencucian uang miliaran rupiah.
"Sepuluh mobile crane itu dipaksakan untuk delapan pelabuhan. Padahal delapan pelabuhan itu tidak ada yang meminta pengadaan barang itu. Jadi ada pemaksaan proyek yang akhirnya mangkrak," ujarnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya