Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Direktur Keuangan PT Barata Indonesia ditahan KPK

Direktur Keuangan PT Barata Indonesia ditahan KPK Gedung KPK. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Selain menahan Kosasih tersangka kasus pengadaan pembangkit listrik tenaga surya berupa solar home system (SHS) di Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian ESDM, KPK juga menahan Direktur Pemberdayaan Keuangan PT Barata Indonesia Mahyuddin Harahap. Mahyudin ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur untuk masa penahanan 20 hari pertama.

Mahyuddin adalah tersangka dalam kasus penjualan tanah milik PT Barata Indonesia seluas 58.700 m2 di Surabaya.

"Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama MH. Yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Tipikor," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (15/6).

Mahyudin diduga melakukan korupsi pada penjualan aset PT Barata. Aset tersebut berupa tanah di Jalan Raya Nagel 109 di Wonokromo, Surabaya. Dalam kasus ini, KPK menemukan kerugian negara sekitar Rp 40 miliar akibat penjualan tanah di bawah harga pasaran. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP