Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Direkrut Kapolri Jadi ASN Bareskrim, 56 Pegawai KPK Bisa Menyidik?

Direkrut Kapolri Jadi ASN Bareskrim, 56 Pegawai KPK Bisa Menyidik? KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengusulkan merekrut 56 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai ASN di Korps Bhayangkara. Usul Kapolri itu mendapat restu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun Polri menjelaskan detail tugas pokok 56 pegawai KPK itu nantinya jika berdinas di Korps Bhayangakara. Apakah bakal diberi kewenangan menyidik kasus lantaran latar belakang mereka sebagai penyidik perkara korupsi di KPK.

Saat dikonfirmasi terkait tugas 56 pegawai KPK itu nantinya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, belum berbicara banyak. Hanya saja, Agus mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia telah mengatur siapa yang menjadi penyelidik dan penyidik.

"Emang mereka PPNS kan sudah jelas aturan UU-nya siapa penyelidik dan siapa penyidik. UU No 2 Tahun 2002," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (29/9).

Kendati begitu, Agus menegaskan 56 pegawai KPK yang akan berakhir masa tugasnya pada 30 September 2021 itu siap direkrut menjadi ASN Polri. "Prosesnya saja ikuti ya," kata Agus.

UU Polri

Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia menjelaskan bawah Pasal 1 Nomor 8 menyebutkan bahwa Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.

Sementara Pasal 1 Nomor 10 menjelaskan bahwa Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Sedangkan Pasal 1 Nomor 11 menyebutkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

Selanjutnya Pasal 1 Nomor 12 menjelaskan bahwa pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan syarat kepangkatan dan diberi wewenang tertentu dalam melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bermaksud merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan akan dipecat pada 30 September 2021 nanti, menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. Sigit mengaku telah berkirim surat ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk meminta izin merekrut 56 pegawai KPK tersebut.

"Untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Dittipikor. Ada tugas tambahan terkait upaya-upaya pencegahan dan upaya lain yang harus kita lakukan dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid dan juga pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain," kata Listyo di Papua, Selasa (28/9).

Dia menyebut, telah menerima surat jawaban atas niatannya tersebut dari Jokowi pada Senin, 27 September 2021 melalui Mensesneg. Pada prinsipnya, Jokowi menyetujui 56 pegawai KPK tidak lolos TWK tersebut masuk menjadi ASN Polri.

"Tentunya kami diminta berkoordinasi dengan Menpan RB dan BKN. Oleh karena itu, proses sedang berlangsung dan mekanismenya seperti apa saat ini sedang didiskusikan. Untuk bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri," jelas Listyo.

Listyo yakin para pegawai KPK tersebut dapat meningkatkan kualitas kinerja kepolisian dalam hal penanganan korupsi. Sebab, mereka dinilai berpengalaman dalam tugas tersebut.

"Karena kita melihat terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman tipikor, tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kita kembangkan untuk memperkuat organisasi Polri," kata dia.

Mahfud MD Sebut 56 Pegawai KPK Bukan Penyidik di Polri

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan kontroversi tentang 56 pegawai KPK karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sudah bisa diakhiri. Hal tersebut seiring dengan Kapolri Jendral Listyo Sigit merekrut 56 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai ASN di Korps Bhayangkara.

"Kontroversi tentang 56 Pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dgn semangat kebersamaan," katanya dalam akun twitternya dikutip merdeka.com,Rabu(29/9).

Dia menjelaskan langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Begitu juga dengan keputusan Presiden Joko Widodo(Jokowi) yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan para pegawai tersebut menjadi ASN.

"Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," ungkapnya.

Mahfud pun menjelaskan nantinya para pegawai KPK yang tidak lolos akan direkrut bukan menjadi penyidik melainkan ASN. Nantinya tugas-tugas yang akan dikerjakan pun akan dilakukan sesuai aturan.

"Bukan penyidik tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi," bebernya.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP