Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dirawat di RS Polri, Yahya Waloni akan Ajukan Penangguhan Penahanan ke Bareskrim

Dirawat di RS Polri, Yahya Waloni akan Ajukan Penangguhan Penahanan ke Bareskrim Ustaz Yahya Waloni. ©Istimewa

Merdeka.com - Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Yahya Waloni akan mengajukan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri. Penangguhan penahanan diajukan Yahya Waloni lantaran masih menjalani perawatan intensif akibat sakit pembengkakan jantung di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Kemungkinan akan kita ajukan besok atau lusa ya (Penangguhan penahanan)," kata Kuasa Hukum Yahya Waloni, Juju Purwantoro saat dikonfirmasi, Senin (30/8).

Juju mengungkap alasan Yahya Waloni baru mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Dia mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan baru dilakukan setelah Yahya Waloni baru hari ini secara resmi menunjuk kuasa hukum dengan diterbitkannya surat kuasa.

"Ya karena surat kuasa hukum baru resmi hari ini. Nah kita juga akan memberikan surat kuasa ini dulu ke penyidik," kata Juju.

Terkait kondisi kesehatan Yahya Waloni, Juju mengatakan kliennya saat ini telah berangsur membaik. Kendati begitu menurut dia, Yahya Waloni masih membutuhkan perawatan medis akibat sakit jatung yang dialaminya.

"Beliau sudah mulai membaik, perkembangan kesehatannya cukup baik ya," tandas Juju.

Sebelumnya, Yahya Waloni ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 di Perumahan Permata, Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan itu terkait dengan adanya laporan komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme yang tertuang pada Laporan Polisi (LP) Nomor:LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 27 April 2021.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, status Yahya Waloni sudah menjadi tersangka terkait dugaan ujaran kebencian atau penodaan agama tertentu.

"Sudah (tersangka), itu kan prosesnya sejak bulan April. Bulan Mei sudah naik penyidikan sudah jadi tersangka, proses seperti itu," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (27/8).

Yahya Waloni, disebutnya diduga telah melanggar ujaran kebencian yang tertuang dalam Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2.

"Di mana dalam Pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA dan juga disangkakan Pasal 156 huruf a, kitab UU Hukum Pidana, itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu," tandasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP