Diprotes Pengacara Rizieq, Jaksa Jelaskan Alasan Tidak Menahan Dirut RS Ummi
Merdeka.com - Penasihat Hukum Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab menilai ada perbedaan perlakuan aparat penegak hukum kepada tiga terdakwa yakni Hanif Alatas dengan Dirut RS Ummi Andi Tatat.
Hal itu terungkap saat JPU menanggapi nota keberatan penasihat hukum Rizieq Syihab terkait perkara RS Ummi.
Penasihat hukum di dalam nota pembelaan menduga penahanan Rizieq Syihab dan Hanif Alatas atas dasar sentimen Jaksa terhadap Organisasi Masyarakat Front Pembela Islam. Mereka membandingkan dengan perlakukan terhadap Dirut RS Ummi Andi Tatat.
Atas tudingan itu, Jaksa menjelaskan tidak ada ketentuan bahwa setiap tersangka pasti ditahan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 21 KUHAP, penahanan dilakukan terhadap seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
"Memungkinkan seorang tersangka tidak ditahan jika tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan tidak dalam keadaan pasal 21 ayat (1)," ujar Jaksa.
Terkait Dirut RS Ummi Andi Tatat, Jaksa menyampaikan yang bersangkutan mengajukan surat permohonan agar tidak dilakukan penahanan. Jaksa menyampaikan berbagai macam pertimbangan.
"Dr Andi Tatat merupakan seorang dokter yang masih melaksanakan tugas dan sebagai direktur RS Ummi di Kota Bogor di mana rumah sakit tersebut menjadi rujukan pasien Covid-19. Selain itu saat ini keberadaan dokter dibutuhkan oleh masyarakat karena situasi pandemi Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia," kata Jaksa.
Jaksa menyatakan, atas pertimbangan kemanusiaan dan situasi pandemi Covid-19, maka Dr Andi Tatat tidak ditahan.
"Walau tidak ditahan, perkara pidana Dr Andi Tatat tetap dilimpahkan ke Pengadilan," ujar dia.
Sehingga, jelas Jaksa, tuduhan penasihat hukum bahwa perkara ini merupakan motif politik dan operasi intelijen skala besar terhadap terdakwa dan Hanif Alatas dan FPI adalah tuduhan yang tidak berdasar.
"Terkait hal tersebut karena materi keberatan dari penasihat hukum bukan materi nota keberatan yang diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHP maka sudah selayaknya dikesampingkan," tandas dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya