Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dipolisikan atas dugaan pencabulan, ini kata politikus Gerindra

Dipolisikan atas dugaan pencabulan, ini kata politikus Gerindra Kapolrestabes Makassar, Kombes Polisi Endi Sutendi. ©2017 merdeka.com/salviah ika padmasari

Merdeka.com - Politikus Gerindra Sulsel, Abdillah La Tunrung atau LT membantah dirinya disebut telah melakukan tindak pencabulan sebagaimana dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial Rsw (35) ke Polrestabes Makassar, Senin (27/3) malam. Dalam laporannya, Rsw mengaku dua kali dicabuli LT saat masih menjadi karyawannya.

"Tidak pernah, saya tidak tahu kalau ada laporan itu. Tapi tidak ada masalah (jika dilaporkan), karena tanggal 15 Maret itu saya di luar kota. Saya lupa-lupa ingat. Kalau bukan lagi di Jakarta karena urusan bisnis, saya di Singapura periksa kesehatan," ujar politisi berusia 60 tahun ini dengan nada sedikit tertawa saat dikonfirmasi via ponselnya, Rabu (29/3).

Sebelumnya, politikus Gerindra berinisial LT dilaporkan ke Polrestabes Makassar, Senin (27/3) malam. Dia dilaporkan telah melakukan pencabulan oleh karyawannya sendiri.

Kapolrestabes Makassar Kombes Polisi Endi Sutendi membenarkan soal laporan polisi mengenai pencabulan tersebut. Laporan tersebut tengah didalami pihak kepolisian.

"Iya laporannya masuk tanggal 27 Maret malam. Dia dilaporkan oleh karyawannya sendiri yang berinisial Rsw usianya 35 tahun. Kasus ini masih didalami satuan Reskrim, sementara baru Rsw selaku pelapor yang diambil keterangannya," tutur Endi Sutendi yang ditemui di Rumah Sakit Bhayangkara, sebelum release kasus narkoba oleh Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Muktiono, Rabu (29/3).

Endi mengatakan, dalam laporan disebutkan kalau Rsw ini adalah salah satu karyawan terlapor LT, di salah satu perusahaannya di Jalan Monginsidi. Menurut Endi, pelapor mengaku tindak pencabulan itu dua kali terjadi sejak 15 Maret lalu.

"Kejadian 15 Maret tapi kok baru dilaporkan sekarang, apakah ada sesuatu," kata Endi Sutendi.

Endi menambahkan, kasus ini masuk dalam delik aduan. Sehingga bisa dicabut oleh pelapor.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP