Dipersoalkan kubu Ahok, saksi ahli agama enggan disebut mewakili MUI
Merdeka.com - Saksi ahli agama Yunahar Ilyas enggan disebut kehadirannya sebagai anggota dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Karena dia tiba untuk memberikan kesaksian dalam kasus dugaan enistaan dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama sebagai Ketua Pemimpin Pusat Muhammadiyah.
Yunahar mengatakan, dirinya memang merupakan anggota dari MUI. Namun, dia hadir dalam sidang kali ini berdasarkan surat yang diterima Pimpinan Pusat Muhammadiyah dari Bareskrim Mabes Polri untuk menjadi saksi ahli agama.
"Karena Kabareskrim menyurati pimpinan pusat Muhammadiyah untuk menjadi saksi ahli agama, dan memutuskan saya untuk menjadi saksi ahli agama," kata Yunahar usai bersaksi di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).
Dia mengaku bingung jika keterangannya diragukan oleh penasihat hukum terdakwa Basuki atau akrab disapa Ahok itu. Karena Yunahar mengklaim bisa memberikan keterangan secara objektif dan independen.
"Muhammadiyah itu organisasi yang sangat independen sudah 100 tahun lebih. Lebih tua dari MUI. dan tidak terikat fatwa-fatwanya dengan MUI," jelasnya.
Untuk diketahui, Yunahar merupakan ahli agama yang dihadirkan jaksa pada sidang ke-11 Ahok. Yunahar disebut kubu Ahok sebagai saksi ahli dari MUI. Makanya, kubu Ahok enggan bertanya banyak pada Yunahar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama sebelumnya menghadirkan empat orang saksi ahli. Dari keempat saksi, ada dua saksi ahli merupakan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Anggota penasihat hukum terdakwa Basuki atau akrab disapa Ahok itu, Fifi Lety Indra mengatakan akan kembali tidak mengajukan pertanyaan kepada dua saksi ahli dari MUI.
"Sikap kita menolak dengan tidak mengajukan pertanyaan karena saksi tersebut tidak objektif," katanya saat dihubungi, Jakarta, Selasa (21/2).
Dia menambahkan, alasannya menolak ahli dari MUI yang dihadirkan JPU karena tidak akan objektif sebagai saksi. Karena mereka merupakan orang-orang yang terlibat dalam pembuatan fatwa penistaan agama.
"Saksi ahli kan harus objektif, bagaimana bisa objektif dan netral jika saksi ahli menilai produk yang dibuatnya sendiri," tutupnya.
Dua dari empat saksi yang dihadirkan JPU pada sidang ke sebelas Ahok adalah ahli agama MUI, Yunahar Ilyas dan ahli hukum pidana MUI, Abdul Chair Ramadhan. Sementara dua ahli lainnya adalah ahli agama Islam PBNU, Miftachul Akhyar dan ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya