Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diperpanjang sampai akhir Desember, ini aturan baru sistem ganjil genap

Diperpanjang sampai akhir Desember, ini aturan baru sistem ganjil genap Lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Barat. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Polda Metro Jaya memperpanjang pemberlakuan sistem ganjil genap di sejumlah jalan Ibu Kota. Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menuturkan, perpanjangan sistem ganjil genap berlaku hingga akhir tahun.

"Ganjil genap diperpanjang dari tanggal 15 Oktober 2018 sampai dengan 31 Desember 2018," kata Budiyanto kepada wartawan, Sabtu (13/10).

Budiyanto menuturkan, ada sejumlah perubahan yang dilakukan. Sistem ganjil genap kini tidak berlaku alias dihapus di Jalan Arteri Pondok Indah dan Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran.

Selain itu, waktu pelaksanaan ganjil genap juga mengalami perubahan. Waktu pagi pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB. Dan sore pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.

"Sabtu, Minggu dan libur nasional tidak berlaku. Hal ini sesuai Pergub 106 tahun 2018," pungkasnya.

Berikut rute sistem ganjil genap:

1. Jalan S Parman - Jalan Gatot Subroto - MT Haryono - DI Panjahitan - Jalan A Yani - Simpang Coca Cola / Perintis Kemerdekaan Cemput.

2. Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP