Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diperintah Jokowi, Eks Ketua MK Cek Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Firli Bahuri Cs

Diperintah Jokowi, Eks Ketua MK Cek Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Firli Bahuri Cs KPK. ©2022 Antara

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Menurut Jokowi, saat ini Menko Polhukam Mahfud MD masih mengkaji keputusan MK itu.

"Masih dalam kajian dan telah dari Menko Polhukam, ditunggu saja," kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Rabu (7/6).

Jokowi lalu disinggung apa sikap pribadinya terkait putusan ini. Dia menjawab tetap menunggu kajian dari Menko Polhukam Mahfud Md.

"Ya nunggu telaah dan kajian Menko Polhukam, ditunggu saja," tegas Jokowi.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun. Keputusan ini mulai berlaku di era Firli Bahuri dkk.

Sekadar diketahui, sedianya masa jabatan Filri cs akan habis tahun ini setelah resmi dilantik 2019 silam.

"Hal itu diatur dalam UU MK yang berbunyi putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono melalui pesan singkat diterima, Jumat (26/5).

Fajar menjelaskan, pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini, dapat dilihat dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117. Bunyinya, mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.

"MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini," jelas Fajar.

Atas pertimbangan itu, katanya, Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan.

"Jadi jabatan pimpinan KPK genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini,” Fajar menandasi.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP