Diperiksa Polisi 11 Jam, 1 Tersangka Kebakaran Gedung Utama Kejagung Tak Ditahan
Merdeka.com - Polisi merampungkan pemeriksaan terhadap tersangka NH terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin 2 November 2020. Pemeriksaan terkait pemeliharaan gedung utama Kejagung sebelum kebakaran terjadi.
"Tim penyidik gabungan telah memeriksa tersangka NH, Kasubag Sarpras dan PPK Kejagung terkait paket pekerjaan jasa pemeliharaan kebersihan atau cleaning service gedung, taman, dan halaman kantor Kejagung RI tahun 2020," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Selasa (3/11).
Menurut Ferdy, pemeriksaan dilakukan hampir 11 jam yakni pukul 10:30 WIB sampai dengan pukul 21:00 WIB. Petugas juga melakukan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 dan rapid test terhadap NH.
"Penyidik melayangkan 110 pertanyaan," jelas dia.
Dalam prosesnya, penyidik tidak melakukan penahanan. Hal itu menjadi keputusan prerogatif penyidik lewat sejumlah pertimbangan. Salah satunya tersangka kooperatif saat diperiksa.
"Penyidik tidak menahan tersangka karena selama proses penyidikan dan pemeriksaan bersikap kooperatif, juga ada jaminan dari keluarga, penasehat hukum dan jaminan dari atasan tersangka sebagai ASN di Kejagung," tandasnya.
Bareskrim Polri sebelumnya telah memastikan kebakaran hebat yang menghanguskan gedung Kejaksaan Agung disebabkan karena api dari puntung rokok. Dia menyatakan, kesimpulan yang didapat tim penyelidik dan penyidik tak mengada-ada.
"Tim penyidik gabungan kasus kebakaran Kejagung tak akan terjebak politisasi, sesuatu yang tak ada namun didorong supaya ada. Penyidik tak mengada-ada," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Sabtu (24/10).
Sambo menyatakan pihaknya sudah membeberkan secara gamblang penyebab terjadinya kebakaran di Kejagung pada, Jumat, 23 Oktober 2020 kemarin dalam konferensi pers. Menurut Sambo, sebelum penyelidik dan penyidik Polri menetapkan api dari puntung rokok sebagai penyebab kebakaran, pihaknya telah lebih dahulu berkoordinasi dengan para ahli.
Sambo mengatakan terdapat tiga puntung rokok yang dibuang pekerja bangunan ke dalam polybag yang berisi sampah. Sambo mengatakan, dalam plastik sampah tersebut terdapat bahan yang mudah terbakar seperti kertas, potongan kayu hingga tiner. Menurut Sambo, hal tersebut yang menjadi pemicu munculnya api dan membakar Kejagung.
"Dekat dengan tiner, lem aibon sehingga api cepat tersulut," kata Sambo.
Bareskrim kemudian menetapkan tujuh tersangka terkait kebakaran gedung utama Kejagung ini. Namun penyidik memutuskan untuk tidak menahan ketujuh tersangka.
Sekedar informasi bahwa ketujuh tersangka yang telah diperiksa dan tidak ditahan yakni, Direktur Utama PT APM, R, lalu lima tukang yakni T, H, S, K, dan IS, serta mandor para tukang UAN telah memenuhi pemeriksaan.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya